HUKUM

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pembayaran Upah Pekerja Bank Maybank

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Eri Budiono yakni Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank dan Ricky Antariksa Staf PT Bank Maybank terkait kasus pembayaran upah kepada pekerja PT Bank Maybank.

 

“Pada 23 Oktober 2017, Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama terlapor Eri Budiono yang merupakan Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank dan Ricky Antariksa Staf PT Bank Maybank dari Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/11/2017).

 

Menurut Nirwan, SPDP tersebut diterbitkan atas pelaporan Anton Feri Hazairin yang melaporkan adanya tindak pidana pengusaha tidak membayar upah pekerja.

 

Untuk selanjutnya, kata Nirwan, pihaknya telah membentuk tim jaksa yang nantinya meneliti berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Tentunya Kejati DKI Jakarta menindaklanjutinya oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk, akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan,” ujarnya.

 

Diketahui, SPDP tersebut teregister dengan Nomor B/16750/X/2017/2017/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2017.

 

Dalam SPDP itu menyebutkan Pasal sangkaan yakni, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

 

Pasal 186 ayat (1) menjelaskan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 338 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

 

Sedangkan, Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena dihalangi pengusaha.

 

“Sementara Pasal 186 UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai ancaman sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran pasal 93 ayat (2) huruf f,” ujarnya.

 

Sebelumnya Eri Budiono, salah satu terlapor enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Eri malah mempersilahkan wartawan untuk menghubungi Corporate Communication PT Bank Maybank.(Richard)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

24 jam ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

1 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

1 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago