Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Febri Ardiansyah menyatakan prioritas dari Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
“Prioritasnya dari saber pungli itu agar jangan sampai pungutan liar memutuskan rantai investasi,” kata Febri seusai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (16/01/2018).
Febri mengatakan, pihaknya akan memilah perkara Pungli, masuk dalam kategori tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
“Apakah perkaranya kerugian kecil hingga layak dimasukkan kategori korupsi atau tidak. Implikasinya ke arah pembiayaan penanganan perkaranya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, perlu diatur mekanisme dalam penanganan perkara, karena jika barang buktinya hanya ratusan ribu rupiah dimasukkan ke pasal korupsi, tentunya biaya penanganan perkaranya akan besar.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kemungkinan kasus pungli tidak dikenakan pasal korupsi melainkan pemerasan.
Prasetyo menyebutkan biaya untuk penanganan perkara korupsi dari pungli itu cukup besar, seperti jumlah uangnya sedikit sedangkan persidangan harus dilakukan pengadilan Tipikor yang berada di tingkat provinsi. Seperti, hasil operasi saber pungli di Merauke yang jumlahnya hanya mencapai Rp60 ribu sedangkan persidangannya harus di Jayapura, Papua.
Sehingga itu, Prasetyo meminta agar memisahkan apa yang dimaksud dengan suap atau pungli, pungli ada orang yang aktif meminta dengan paksa berbeda dengan korupsi ada kesepakatan kerja sama.
Terkait Rakerda Kejati DKI Jakarta yang telah berjalan, Febri menjelaskan kegiatan itu merupakan sosialisasi penyampaian hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI dalam upaya menguatkan peran dan fungsi jaksa.
“Rakerda sosialisasi hasil Rakernas, untuk masing-masing bidang dengan target menjaga program dengan baik. Seperti penanganan perkara pada tahun politik (2018),” katanya.(Richard)