SURABAYA – Tim Jaksa Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan dua buronan terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Timur (Jatim) senilai Rp 52 miliar. Kedua terpidana, yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, terpidana I Gusti Bagus Surya Dharma yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatan daftar pencarian orang (DPO), Bagus merupakan terpidana yang selama ini sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara untuk terpidana Awang yang juga masuk dalam DPO itu, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.
“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” kata Anton Delianto dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (25/08/2021).
Anton Delianto menjelaskan asal mula kasus yang menjerat kedua terpidana tersebut terjadi pada 2005 silam, dimana kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan.
Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada Bank Jatim. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan 8 perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh Bank Jatim, Yudi gagal membayar kewajiabanya.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.
Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi. Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, kata Anton, setelah pihaknya menerima salian putusan pada 10 Mei 2020, kedua terpidana tidak memenuhi panggilan JPU.
Menyingkapi hal tersebut, Anton pun memerintahkan bawahannya untuk mencari keberadaan kedua terpidana, hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK).
Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp 20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.(Richard)