Kejar Terpidana Pemalsuan Sertifikat, Pensiunan Badan Pertanahan Kota Manado Diburu Ke Ponorogo, Akhirnya Prayitno Hidayat Ditangkap Jaksa di Kompleks Pertokoan Meubel Samsuri

Kejar Terpidana Pemalsuan Sertifikat, Pensiunan Badan Pertanahan Kota Manado Diburu Ke Ponorogo, Akhirnya Prayitno Hidayat Ditangkap Jaksa di Kompleks Pertokoan Meubel Samsuri

- in HUKUM
483
0
Kejar Terpidana Pemalsuan Sertifikat, Pensiunan Badan Pertanahan Kota Manado Diburu Ke Ponorogo, Akhirnya Prayitno Hidayat Ditangkap Jaksa di Kompleks Pertokoan Meubel Samsuri.

Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yakni Tim Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) bersama Kejari Sleman dan Intelijen Kejari Ponorogo melakukan pengejaran dan menangkap terpidana pemalsuan sertifikat, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Kota Manado, Prayitno Hidayat.

Prayitno Hidayat ditangkap saat sedang wara-wiri di Kompleks Pertokoan Meubel di Ponorogo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Mei 2019, pukul 15.28 WIB.

“Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Manado, Tim Kejaksaan Negeri Sleman dan Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Ir Prayitno Hidayat. Dia adalah Pensiun PNS Badan Pertanahan Kota Manado. Terpidana ditangkap di Kompleks pertokoan Meubel Samsuri, Jalan Oerip Sumoharjo No 57, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,” tutur Mukri, dalam keterangannya, Sabtu (04/05/2019).

Dia menuturkan,  terpidana Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, milik saksi korban Sitty Sugihartaty. Terpidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Bahwa akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,7 miliar.

“Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado Sulawesi Utara untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado dengan dimasukan ke dalam Lapas Klas I-B Malendeng Manado Sulawesi Utara untuk menjalani hukuman,” ujar Mukri.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di