Kejaksaan Republik Indonesia Gelar Rakernas Bertajuk ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’

Kejaksaan Republik Indonesia Gelar Rakernas Bertajuk ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
417
0
Kejaksaan Republik Indonesia Gelar Rakernas Bertajuk ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’ - Foto: Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 dengan Tema ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’.(Ist)Kejaksaan Republik Indonesia Gelar Rakernas Bertajuk ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’ - Foto: Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 dengan Tema ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’.(Ist)

Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan tema ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045’. 

Rakernas Kejaksaan ini digelar secara virtual pada Rabu 02 Februari 2022 hingga Kamis 03 Februari 2022.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pramusrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.  

Leonard melanjutkan, Rapat Kerja ini bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2021, kebutuhan riil Tahun 2023 dan menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.  

Menurutnya, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang diselenggarakan sebagai kegiatan tahunan merupakan forum penting, untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan sekaligus merumuskan prioritas target tahunan yang ingin dicapai.  

“Namun, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ini untuk pertama kalinya diterapkan pola baru sehingga fungsinya di samping sebagai sarana penyusunan dan penetapan perencanaan kegiatan, juga menjadi wadah untuk membekali rencana kerja yang telah disusun dan pemenuhan kebutuhan anggarannya,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Selasa (02/02/2022).  

Pembaruan ini memang dilatarbelakangi oleh usaha untuk menyesuaikannya dengan siklus perencanaan kinerja atau Renja, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024, sehingga sinkron dan optimal dalam memenuhi target-target pembangunan nasional, sebagaimana ditetapkan Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).  

“Oleh karena itu, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022 ini sebagai forum rapat kerja yang akan mengimplementasikan siklus tersebut dan memetakan dengan detail kebutuhan dengan melibatkan seluruh satuan kerja,” lanjutnya.  

Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 bersamaan dengan berjalannya Tahun Anggaran 2022 yang juga merupakan tahun ketiga penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan menggunakan sistem baru (aplikasi KRISNA-RENJA dan SAKTI) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.  

Hal itu sesuai mandat dari Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor S-122/MK.2/2020 dan B.517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tentang Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) 

Dalam hal ini efektivitas pelaksanaan money follow program pada Tahun Anggaran 2022 seyogianya menjadi indikator evaluasi agar penyusunan program dan kebijakan strategis di tahun 2023 menjadi semakin tepat guna, tepat sasaran yang tentunya didukung dengan penganggaran yang memadai.  

Leonard menerangkan, Rapat Kerja Nasional akan melihat sejauh mana target kinerja rutin Tahun 2021 telah direalisasikan dan kaitannya terhadap implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022 yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural’ 

“Di samping itu, Rapat Kerja juga menjadi sarana menstrategikan pencapaian kinerja pada tahun 2023 sesuai dengan visi dan misi Pemerintah,” ujarnya.  

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penyusunan target-target prioritas Kejaksaan sebagaimana digagas dalam Rapat Kerja Nasional ini sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan-TPB (Sustainable Development Goals-SDGs) yang telah ditetapkan pada Sidang Umum PBB tahun 2015 tentang agenda tahun 2030.  

Khususnya pada Pilar keempat yaitu Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, yang diturunkan juga dalam tujuan keenam belas yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh 

Hal tersebut juga sejalan dengan  Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu:  

Satu, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.  

Dua, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.  

Tiga, memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.  

Empat, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.  

Lima, membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.  

Enam, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.  

Tujuh, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.  

Delapan, melakukan revolusi karakter bangsa.  

Sembilan, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga.  

Berkenaan dengan hal itu, lanjut Leonard, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis 2020-2024, yang pada prinsipnya mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024.  

Dan turut serta melaksanakan 7 agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas khususnya dalam hal memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.  

“Hal ini juga sejalan dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis maksud dan tujuan kegiatan,” ujarnya.  

Leonard menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022.  

Maksud pelaksanaan Rakernas Kejaksaan ini yaitu, satu, untuk menyusun laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin masing-masing bidang dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dan seterusnya.  

Dua, menyusun usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.  

Tiga, merumuskan langkah-langkah strategis pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.  

Empat, merumuskan Corporate Value Kejaksaan RI Tahun 2023.  

Sedangkan tujuan pelaksanaan Rakernas ini adalah, pertama, tersusunnya dokumen laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin Kejaksaan Tahun 2021 dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dan seterusnya.  

Dan kedua, tersusunnya usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.  

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 rencananya akan dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung  Dr Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.  

Kemudian, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, beserta jajarannya.  

Juga para atase atau perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.  

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan oleh Panitia Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2022, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,