Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia melaksanakan Deklarasi Penyelamatan dan Perlindungan Aset Negara.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum untuk memulihkan kerugian yang timbul dari tindak pidana.
Deklarasi itu dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Jan S Maringka.
“Penyelamatan dan perlindungan asset Negara dirasakan tepat dan kontekstual, seiring dengan perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada upaya menghukum pelaku kejahatan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Maringka saat memberikan sambutan di Hotel Grandhika, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, ada beberapa strategi memerangi kejahatan seperti, follow the money, efek deteren dalam Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih dan restorative justice.
Selain melacak aset hasil tindak pidana, kejaksaan sangat berkomitmen untuk penelusuran aset negara, kementerian, lembaga, BUMN yang dikuasai oleh yang tidak berhak.
Jan S Maringka berharap, para Sekretaris Daerah Provinsi juga berkomitmen melakukan deteksi dan identifikasi terhadap aset-aset negara yang dikuasai pihak lain, agar dapat ditempuh langkah-langkah penyelesaian. Penyelesaiannya dilakukan melalui instrument administrasi, teguran, penundaan atau pembatalan izin, dan pembongkaran bangunan.
“Maupun instrument keperdataan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebelum timbul kerugian keuangan negara yang lebih besar dan mengarah pada perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Deklarasi itu dirangkai dengan Seminar Nasional bertema Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional.
Jamintel Kejagung Jan S Maringka sebagai Keynote Speaker, dengan para pembicara Walikota Surabaya Dr Tri Rismaharini, Ketua Bidang Hukum IKA UB, yang juga Koordinatro Jamintel Kejaksaan Didik Farkhan Alisyahdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr Priyo Djatmiko.
Kegiatan itu diikuti Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, para Inspektur Jenderal Kementerian dan Lembaga, para Pimpinan BUMN, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, para Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia, para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Direktur Perdata pada JAM Datun, para Direktur di lingkungan JAM Intelijen, para anggota Ikatan Alumni Universitas Brawijaya.(Richard)