Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) di era Pemerintahan SBY ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Karen bersama tiga mantan petinggi Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengumumkan, penetapan Karen dan kawan-kawannya sebagai tersangka telah memenuhi unsur dan sesuai prosedur hukum.
Menurut Adi, terdapat dua alat bukti yang membuat kejaksaan menetapkan Karen dan yang lainnya jadi tersangka. Dia menjelaskan kejaksaan lebih dahulu melakukan penetapan tersangka mantan manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), BK.
“Selain kami mencari peristiwa pidana atau diduga pidana, kami juga didapat saat itu dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu. Kami tergambar siapa yang bisa dipertanggung jawabkan. Salah satunya mantan direktur utama Pertamina itu,” ujar Adi Toegarisman, dalam konperensi pers, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (05/042018).
Namun, Jampidus belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Dia berasalan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan fokus menyidik agar kasus segera masuk tahap penuntutan. Kejaksaan pun menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen.
Terkait kapan waktunya, Adi pun belum bisa memastikan. Begitu pula apa yang akan digali dari Karen dalam pemeriksaan tersebut.
“Ini proses penyidikan enggak bisa terbuka. Intinya (pemeriksaan Karen) dalam rangka cari alat bukti. Dalam penyidikan sebetulanya sudah alat bukti permulaan,” ujar dia.
Adi menambahkan, tersangka lain bisa saja muncul dalam proses kasus ini. Karena itu, kejaksaan terus melakukan penyidikan.
“Dalam perjalanan, ini dari fakta hukum sekiranya nanti kita bisa temukan pihak lain tentu akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31,917,228.00 Dolar Amerika. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Dirdik) Warih Sadono sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menambahkan, KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain KGA, jaksa juga menetapkan tersangka lain, yakni GP selaku Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selanjutnya, BK selaku mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Pembelian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 Dolar Amerika.
“Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris,” kata Rum.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina. Terutama terkait penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Akibatnya, ada kerugian keuangan negara sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia. Uang tersebut setara dengan Rp 568 miliar sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang.(JR)