Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Panji Gumilang Al-Zaytun

Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Panji Gumilang Al-Zaytun

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
343
0
Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Panji Gumilang Al-Zaytun.Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Panji Gumilang Al-Zaytun.

Kejakaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap I atas nama Tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang), pada Rabu 16 Agustus 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan, berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam keterangan persnya, Ketut Sumedana menjelaskan, adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di Daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelas Ketut Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara, katanya, dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)