Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jaksa Watch Indonesia: Hati-Hati, Pengusutan Kasus Pelolosan Buronan Joko S Tjandra ‘Masuk Angin’

Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jaksa Watch Indonesia: Hati-Hati, Pengusutan Kasus Pelolosan Buronan Joko S Tjandra ‘Masuk Angin’

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
779
0
Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Anita Kolopaking bertemu dengan Buronan Kakap Joko Soegiarto Tjandra. (Net)Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Anita Kolopaking bertemu dengan Buronan Kakap Joko Soegiarto Tjandra. (Net)

Arah penegakan hukum dan pengusutan sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung mulai berubah. Masyarakat mengingatkan agar pengusutan sejumlah oknum pejabat, termasuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus lolosnya buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra dikawal agar tidak masuk angin.

Soalnya, kini Kejaksaan Agung mulai belain Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Ali Mukartono yang mengusut perkara ini di Kejaksaan Agung mulai mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mencoba membenarkan sepak terjang Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman menyatakan, jika sekelas Jampidsus Ali Mukartono saja sudah mulai membuat rasionalisasi pembenaran terhadap sepak terjang Jaksa Pinangki Sirna Malasari, berarti itu sudah sebagai pertanda bahwa Korps Adhyaksa sedang berupaya melindungi pelanggaran-pelanggaran dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oknum jaksa dalam proses penegakan hukum.

“Hati-hati, naga-naga-nya sudah mulai berbalik arah. Sudah mulai masuk angin pengusutan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung,” ujar Haris Budiman, di Jakarta, Minggu (16/08/2020).

Haris Budiman mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari adalah cerminan sikap dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Karena itu, Haris Budiman meminta Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin untuk tidak bermain-main dengan proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan oknum Jaksa yang menjadi aparat penegak hukum itu sendiri.

“Begitu posisi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini lolos dari tindakan tegas penegak hukum, masyarakat ke depannya menjadi semakin tidak percaya dengan penegakan hukum oleh Kejaksaan. Sebaiknya, Jaksa Agung Republik Indonesia, melakukan pengawasan dengan ketat, dan menegakkan proses hukum. Jangan sampai masuk angin,” jelas Haris Budiman.

Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Anita Kolopaking.(Net)
Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Anita Kolopaking.(Net)

Haris Budiman juga menyoroti, adanya sejumlah oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebanyak 64 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Menurutnya, proses pengawasan yang dilakukan kejaksaan selama ini bukan saja lemah, tetapi malah berbalik melindungi para oknum jaksa yang sudah terbiasa melakukan pemerasan dan tindak pidana lainnya.

“Sebab, sampai sekarang, kita tidak tahu dan tidak diumumkan sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau terhadap para oknum jaksa yang dilaporkan melakukan pemerasan kepada para Kepala Sekolah SMP di Indragiri Hulu itu. Diam-diam saja dan terkesan hendak ditutup,” ujar Haris Budiman.

Masih banyak lagi laporan-laporan para pencari keadilan yang melaporkan oknum jaksa. Karena itu, lanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mengawal dan menindaktegas setiap oknum jaksa yang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kalau tidak, ya akan gitu-gitu aja terus kejaksaan. Tidak akan pernah dipercaya masyarakat. Mestinya harus ditindak tegas setiap oknum jaksa bermasalah, dan diumumkan serta dibuktikan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum-oknum itu,” tandas Haris Budiman.

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengaku, sempat memberikan apresiasi atas sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dengan tegas melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Akan tetapi, jika pada kelanjutan pengusutannya malah masuk angin, Eva Yuliana mengatakan DPR pun akan kecewa dengan tindakan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan.

“Kita berharap, pengawas internal di Kejaksaan bekerja profesional. Dan tidak berupaya menutup-nutupi atau membela kesalahan-kesalahan yang dilakukan kawannya. Itu mesti diproses sesuai mekanisme dan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Eva Yuliana.

Mestinya, lanjut Eva Yuliana, pengawasan dan penindakan tegas terhadap anak buahnya menjadi salah satu prioritas yang dilakukan Kejaksaan, sebagai wujud reformasi birokrasi yang nyata di institusi Korps Adhyaksa.

“Saya sih melihat, Kapolri juga tegas. Dengan segera memroses anak buahnya yang terlibat. Bahkan yang sudah bintang dua dan bintang satu pun dicopot. Jaksa Agung juga sudah bagus, segera menahan dan memproses Jaksa Pinangki. Tetapi harus dikawal dan dipastikan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” ujar politisi Nasdem ini.

Eva Yuliana mengatakan, kondisi Polri dengan Kejaksaan agak berbeda. Kejaksaan adalah birokrasi. Sehingga, seorang Jaksa seperti Pinangki Sirna Malasari tidak mungkin bergerak sendirian.

“Biasanya, karena ada perintah atau instruksi maupun persetujuan dari atasannya lagi. Budaya birokrasi di Indonesia ya masih begitu,” ujar Eva Yuliana.

Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari.(Net)
Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari.(Net)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, sebagai pihak yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pelarian buronan kakap Joko S Tjandra, pihaknya masih terus mendalami peran dan pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan.

Meski begitu, dari temuan sementara, Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, sebanyak 9 kali Jaksa Pinangki Sirna Malasari bepergian ke luar negeri, itu ada atas seijin pimpinannya.

Ada juga ijin tertulis yang dikeluarkan pimpinannya, ketika Jaksa Sirna Malasari bepergian ke luar negeri. Tercatat, ada 9 kali Jaksa Pinangki Sirna Malasari pergi ke luar negeri.

“Tidak semua kepergian dari 9 kali ke luar negeri itu tanpa ijin. Tapi ada juga ijin tertulis,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (14/8/2020) malam.

Menurut Ali, ijin tertulis ke luar negeri terkait menemani Bapaknya Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sedang mengalami sakit komplikasi.

“Ke Malaysia atau Singapura menemani Bapaknya yang berobat sakit, komplikasi,” ujar Jampidsus Ali Mukartono.

Menjawab soal pemeriksaan terhadap para pihak lain, terutama dari internal Kejaksaan, Ali mengatakan tim penyidik masih fokus kepada para pihak yang langsung berkutat di perkara seputar Joko S Tjandra.

“Kita masih fokus kepada para pihak yang berkutat di situ. Yang figuran-figuran nantilah,” tuturnya.

Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Penangkapan Buronan Kakap Joko Soegiarto Tjandra oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020).(Net)
Kejaksaan Agung Mulai Belain Pinangki, Jampidsus Bilang Ada Ijin Pimpinan Menemani Orang Tua Berobat Ke Luar Negeri, Jaksa Wacth Indonesia (JWI): Hati-Hati, Pengusutan Keterlibatan Jaksa Pinangki Dalam Pelolosan Buronan Joko S Tjandra Terancam Masuk Angin.- Foto: Penangkapan Buronan Kakap Joko Soegiarto Tjandra oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020).(Net)

Para pihak yang sudah diperiksa, selain Joko S Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari adalah Rahmat, yakni pria berkepala plontos yang berpoto bersama Anita dan Pinangki dan tersebar di sejumlah media sosial.

Dari berbagai sumber, diperoleh keterangan baru terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah sekitar 500 Ribu Dolar AS.

Diduga, ada upaya para pihak terlibat untuk membantu Joko S Tjandra dalam pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA), agar selama menghadiri persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Joko tidak ditangkap.

Sayangnya, permohonan fatwa tidak jalan. Joko S Tjandra keburu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020) lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga tidak meneruskan permohonan PK ke MA. Karena Joko tidak pernah hadir selama sidang permohonan PK yang didaftarkan pada 8 Juni 2020.

Anita Kolopaking yang merupakan Pengacara Joko S Tjandra sudah dijadikan tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan pembuatan Surat Jalan Palsu bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Joko S Tjandra sendiri.

Jaksa Pinangki juga sudah dijadikan  tersangka sejak Selasa (11/8/2020). Namun, oleh Kejaksaan Agung, status tersangka Jaksa Pinangki itu adalah terkait dugaan pemberian janji dan atau hadiah sekitar 500 Ribu Dolar AS setara Rp 7 miliar itu. Kemudian Pinangki juga ditahan karena dugaan itu.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi