Kejaksaan Agung Kembali Laksanakan Sita Eksekusi Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung Kembali Laksanakan Sita Eksekusi Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
464
0
Foto: Proses sita eksekusi terhadap aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008/2018, Benny Tjokrosaputro, oleh Penyidik Kejaksaan Agung, di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Kamis, 16 Februari 2023. (Dok)Foto: Proses sita eksekusi terhadap aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008/2018, Benny Tjokrosaputro, oleh Penyidik Kejaksaan Agung, di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Kamis, 16 Februari 2023. (Dok)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan Sita Eksekusi terhadap aset koruptor Benny Tjokrosaputro.

Proses sita eksekusi dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana, menerangkan, telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008/2018.

Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu,

Satu, Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.

Dua, Asli Surat Kolektif Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.

Tiga, Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.

Empat, Fotokopi Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya.

Lima, Fotokopi Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986.

Enam, Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.

Tujuh, Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015.

Delapan, Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017.

Sembilan, Fotokopi akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Di mana, selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.

“Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan, yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” tutup Ketut Sumedana.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)