Kejahatan Perbudakan dan Pembuangan Mayat ABK WNI Ke Laut, Seret Pelakunya Ke Pengadilan Internasional

Kejahatan Perbudakan dan Pembuangan Mayat ABK WNI Ke Laut, Seret Pelakunya Ke Pengadilan Internasional

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
516
0
Jenderal Serikat Pekerja Migran Indonesia (Sekjen SPMI) Nicho Silalahi: Telah terjadi Kejahatan Perbudakan Moderen, Eksploitasi dan Pembuangan Mayat Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia (ABK) ke laut. Seret pelakunya ke Pengadilan Internasional. (Ist)Jenderal Serikat Pekerja Migran Indonesia (Sekjen SPMI) Nicho Silalahi: Telah terjadi Kejahatan Perbudakan Moderen, Eksploitasi dan Pembuangan Mayat Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia (ABK) ke laut. Seret pelakunya ke Pengadilan Internasional. (Ist)

Pemerintah Indonesia dan seluruh masyarakat diminta tidak bersikap lembek terhadap kejahatan yang dialami oleh Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia (ABK WNI).

Kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dialami oleh ABK Indonesia di kapal berbendera Tiongkok di perairan Korea Selatan harus diusut tuntas. Para pelakunya diminta diseret ke Pengadilan Internasional.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Migran Indonesia (Sekjen SPMI) Nicho Silalahi menyikapi belum adanya tindakan nyata yang dilakukan untuk membongkar kejahatan itu.

Nicho Silalahi menyatakan, pihaknya menyerukan Tritura Serikat Pekerja Migran Indonesia untk mengusut kejahatan yang dialami ABK Indonesia itu.

“Kami sampaikan Tritura, tiga tuntutan rakyat dari Serikat Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, agar segera, pertama, mengusut tuntas kasus ini dan seret pelaku serta pihak lain yang terlibat ke pengadilan internasional,” tutur Nicho Silalahi, Senin (11/05/2020).

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menarik Dubes RI dan mengusir Dubes China dari Indonesia. “Serta mengusir seluruh Tenaga Kerja Asing asal China dari Indonesia,” ujarnya.

Ketiga, memberikan perlindungan terhadap seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan secara aktif menghentikan para PMI sebagai tumbal devisa Negara.

Nicho menanggapi viralnya sebuah video yang di-posting seorang pemilik akun YouTube Korea Reomit Jang Hansol tentang pembuangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia ke laut. Dan menjadi pemberitaan MBS News ,serta pers rilis yang dikeluarkan di Jakarta  oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Hukum Indonesia  Kemenlu RI, Judha Nugraha.

Juda Nugraha mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Baik melalui Perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, Kemenlu mendapatkan informasi, Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, telah terjadi kematian 3 ABK WNI saat sedang belayar di Samudra Pasifik. Menurut keterangan Kapten Kapal, keputusan melarung (membuang ke laut) jenazah ABK Indonesia itu, dikarenakan kematian menular. Dan hal ini berdasarkan persetujuaan awak kapal lainnya.

Judha juga menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation. Yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah atau burial at sea.

Dalam ketentuan ILO sebagai Badan Perburuhan Internasional itu, disebutkan bahwa Kapten Kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga berdampak pada kesehatan di atas kapal.

“Kami dari Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) merasakan ada kejanggalan dengan kasus ini. Kami mendesak Pemerintahan RI agar mengusut tuntas kasus ini. Permasalahan ini bukan semata tentang pelarungan jenazah saja, tetapi ada masalah lain yang mendasar yang terjadi,” ujar Nicho.

Dia melanjutkan, dari berbagai informasi maupun pemberitaan yang diperolehnya, disebutkan, telah terjadi eksploitasi terhadap manusia dalam kapal tersebut.

“Dan kemungkinan besar para ABK itu tidak bisa lari dikarenakan paspor mereka disita. Serta ada semacam uang deposit yang diserahkan,” ujar Nicho.

Bahkan, lanjutnya, ada 5 kru yang bekerja selama 13 bulan mengaku hanya menerima upah sebesar 140.000 WON atau setara sekitar Rp 1.700.00,-.

Jika dihitung per bulannya, para kru itu hanya mendapatkan upah sebesar 11.000 WON atau setara dengan Rp135.000. “Cuma Rp 135 ribu per bulannya,” ungkap Nicho.

Bahkan, lanjutnya lagi, para ABK ini juga mengaku telah mendapatkan diskriminasi selama bekerja di kapal. Mereka terpaksa harus minum air laut hasil penyulingan, yang sering kali membuat mereka jatuh sakit.

“Sementara itu para ABK asal China, bisa meminum air tawar dari botol kemasan yang dibawa dari darat,” lanjut Nicho.

Dari pengakuan ABK yang dilansir media tersebut, lanjut Nicho, para ABK ini diharuskan bekerja lebih dari seharian, istirahat cuma setiap 6 jam, yakni saat makan siang. Bahkan, ada juga ABK mengakui bekerja 30 jam secara marathon.

“Mereka juga dipaksa melakukan tindakan ilegal yakni menangkap hiu untuk diambil siripnya,” jelasnya.

Singkatnya, apa yang dialami ABK Indonesia itu bukan semata hanya kasus pembuangan atau pelarungan jenazah dari atas kapal milik China tersebut. Tetapi telah terjadi sebuah bentuk kejahatan kemanusian. Karena adanya tindakan kerja paksa atau rodi dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para ABK, khususnya ABK asal Indonesia.

“Serta telah terjadi pelanggaran HAM lainnya. Semua itu masuk dalam Perbudakan Moderen,” tandas Nicho Silalahi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,