Kejagung Tetapkan Eks Direktur Operasional Ritel Askrindo Tersangka Kasus Pengelolaan Keuangan

Kejagung Tetapkan Eks Direktur Operasional Ritel Askrindo Tersangka Kasus Pengelolaan Keuangan

- in HUKUM
500
0

JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU), AFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU 2016-2020. AFS merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.

“AFS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (08/11/2021).

Tidak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga melalukan penahanan terhadap AFS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AFS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 s/d 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu antara 2016-2020, dimana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Adapun peran tersangka AFS yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” ungkap Leonard.

Dia menambahkan, dalam kasus PT AMU penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sebesar Rp 611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,