Kejagung Tetapkan Christianus Benny Sebagai Tersangka Korupsi Perijinan Tambang PT Sendawar Jaya

Kejagung Tetapkan Christianus Benny Sebagai Tersangka Korupsi Perijinan Tambang PT Sendawar Jaya

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
804
0
Foto: Christianus Benny alias CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. (Net)Foto: Christianus Benny alias CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. (Net)

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang lagi sebagai Tersangka dalam kasus korupsi perijinan tambang PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan CB (Christianus Benny) selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai Tersangka, pada Jumat 18 Agustus 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan penetapan Tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB atau Christianus Benny dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” ujar Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (09/02/2023).

Diterangkan Ketut, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki ijin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT (Ismail Thomas), yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterkaitan Benny dengan Tersangka Ismail Thomas, menjadi alasan penyidik untuk memeriksanya.

Ismail Thomas adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode, yaitu 2006/2011 dan 2011/2016.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Cristianus Benny dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan dan menahan politisi PDIP Ismail Thomas dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan ijin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ketut Sumedana, mengungkapkan, Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen ijin pertambangan PT Sendawar Jaya selama menjabat sebagai anggota DPR.

Akibat dari tindakannya, Ismail Thomas ditahan selama 20 hari, hingga tanggal 3 September 2023. Ia menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Batavia Menyala Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Relawan Batavia Menyala mendeklarasikan dukungannya pada pada pasangan