Kejagung Terima SPDP Kasus Berita Hoax Tujuh Kontainer Kertas Suara dari Penyidik Polri

Kejagung Terima SPDP Kasus Berita Hoax Tujuh Kontainer Kertas Suara dari Penyidik Polri

- in HUKUM
488
0

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal perkara penyebaran berita bohong (hoax) tentang adanya kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Sudah diterima SPDP dengan Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber pada tanggal 3 Januari 2019, dari Bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Kamis (10/01/2019).

Dia menjelaskan dengan diterimanya SPDP tersebut, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) juga sudah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara.

“Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka penyebar berita hoax tersebut diantaranya BBP, LS, HY dan J.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoax.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi