Kejagung Teliti Lima Berkas Perkara Match Fixing Liga Indonesia

Kejagung Teliti Lima Berkas Perkara Match Fixing Liga Indonesia

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
492
0
Kejagung Teliti Lima Berkas Perkara Match Fixing Liga Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima lima berkas perkara dengan jumlah enam tersangka yakni atas nama tersangka P, AYA, DI, NS, ML dan TLE terkait kasus dugaan tindak pidana pengaturan skor atau match fixing sepak bola di Liga Indonesia.

“Kelima berkas perkara itu sudah diterima bidang Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/02/2019).

Kelima berkas tersebut adalah berkas pertama atas nama tersangka P dan AYA (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas kedua atas nama tersangla DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu berkas ketiga atas nama tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya berkas keempat atas nama tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir atas nama tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saat ini telah telah ditunjuk tim jaksa penuntut umum pada JAM Pidum Kejagung yang beranggotakan 5 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di