Kejagung Bidik Tersangka Kasus Penyalahgunaan Investasi Pertamina Rp568 Miliar

Kejagung Bidik Tersangka Kasus Penyalahgunaan Investasi Pertamina Rp568 Miliar

- in HUKUM
476
0

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) sedang membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 senilai 568 miliar rupiah.

Setelah sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan RI, Gita Irawan Wirjawan.

“Kan dia (Karen) sudah dua kali ya diperiksa. Kalau satu lagi (Gita) kemungkinan ada pemanggilan lagi,” kata JAM Pidsus, Arminsyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Saat disinggung akankah ada penetapan tersangka dalam kasus di perusahaan plat merah itu, Arminsyah tak menampiknya. Dia hanya menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih dalami kasus untuk menetapkan tersangka dari pihak Pertamina,” ujarnya.

Untuk kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak puluhan saksi, namun kasus yang sudah sekian bulan di garap, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

Adapun mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni, mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, dan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2009 Gita Irawan Wirjawan dan Umar Said.

Karen dalam pemeriksaan pada Senin 2 Oktober 2017 menerangkan soal proses keputusan dalam pembelian besaran hak partisipasi (Participating Interest) oleh PT. Pertamina (Persero) di BMG Australia tahun 2009.

Sedangkan saksi Gita Irawan Wirjawan dan Umar Said saat pemeriksaan dicecar mengenai proses persetujuan yang diberikan oleh Komisaris kepada Direksi PT. Pertamina (Persero) terkait dengan investasi di BMG Australia Tahun 2009.

Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai 568 miliar rupiah dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset