Ini ada lagi penuntutan kasus narkoba, yang berbeda dengan penuntutan-penuntutan sebelumnya.
Kalau untuk perkara ini, perlakuan berbeda dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Seorang terdakwa kasus narkotika atas nama Muhammad Ridwan alias Komo dengan barang bukti kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,1011 gram dituntut menggunakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 6 tahun Penjara.
JPU Nanang Prihanto yang menangani perkara tersebut menyebut, terdakwa Muhammad Ridwan alias Komo dituntut 6 tahun penjara, lantaran dia adalah seorang residivis.
“Muh Ridwan adalah residivis. Pernah dihukum tahun 2013, kalau enggak salah di Lembaga Pemasyarakatan Karawang,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, putusan perkara terdakwa Muhammad Ridwan alias Komo tersebut tidak dijadikan sebagai dasar penuntutan. Kata Nanang, dalam persidangan terdakwa mengakui sendiri pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Dalam fakta persidangan, lanjut Nanang, terdakwa diduga ingin menukarkan barang haram tersebut kepada temannya.
“Diakui sendiri oleh terdakwa di persidangan. Dan para saksi juga membenarkan. Dari fakta di persidangan, terdakwa niatnya mau menukar sabu. Menukarkan sabu itu dengan henpon kawannya,” jelas JPU Nanang.
Perlakuan berbeda juga dilakukan kepada terdakwa kasus narkotika atas nama Yoggy Prasetyo (YP). YP dituntut menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 6 tahun penjara, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat neto 0,1142 gram.
JPU Nanang menjelaskan, tuntutan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dalam fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai pengedar.
“Kalau untuk YP, berdasarkan keterangan saksi penangkap, dia adalah bandar atau penjual. Dan di persidangan terdakwa juga mengakui membeli sabu-sabu untuk dijual kembali,” ungkap Nanang.
Sebelumnya, perlakuan terbalik dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara atas nama Sued alias Suit.
Sued alias Suit merupakan tersangka narkotika yang ditangani Kejari Jakarta Pusat dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 1,0897 gram.
Untuk terdakwa atas nama Muhammad Ridwan alias Komo dan Yoggy Prasetyo didakwa menggunakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat satu. Sementara Sued alias Suit dijerat menggunakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1.
Sebelumnya, JPU Nanang Prihanto menuntut Sued alias Suit menggunakan Pasal 127 ayat 1 dengan tuntutan dua tahun Penjara.
Sued alias Suit merupakan tersangka narkotika yang ditangani Kejari Jakarta Pusat dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 1,0897 gram.
Nanang menjelaskan, alasannya dalam menerapkan pasal 127 ayat satu tersebut lantaran adanya asesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Adanya assesment dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pecandu narkotika, dan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi di Lido Jawa Barat,” kata Nanang.
Ia mengaku tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal 127 ayat 1 yang berbunyi, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, alasan JPU menuntut terdakwa dua tahun berdasarkan pertimbangan dari keterangan saksi dalam persidangan.
“Keterangan para saksi penangkap yang memberikan keterangan bahwa terdakwa membeli sabu-sabu untuk persediaan pemakaian dia sehari-hari. Dan terdakwa sudah sejak tahun 2010 sudah menggunakan narkotika,” ujar Nanang.
Menurutnya lagi, tuntutan dua tahun terhadap terdakwa tersebut sudah sesuai, dan sudah berdasarkan fakta persidangan.
“Ditambah keterangan saksi polisi yang menyatakan terdakwa sempat mengalami sakau di tahanan. Kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” tandasnya.(Nando)