Di Kawasan Danau Toba, Urusan Tanah, Negara Belum Hadir Untuk Masyarakat

Di Kawasan Danau Toba, Urusan Tanah, Negara Belum Hadir Untuk Masyarakat

- in NASIONAL
763
0
Sandi Ebenezer Situngkir: Negara belum hadir untuk hak tanah ulayat masyarakat.

Pemerintah dan Negara dianggap belum hadir dalam keberpihakan terhadap kepemilikan tanah dan lahan bagi masyarakat.

 

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dianggap hanya memberikan jalan yang mulus kepada para cukong dan pemain tanah, sehingga tanah hak ulayat dan tanah rakyat beralih kepada para pemilik modal, serta secara pasti malah menggusur masyarakat itu sendiri dari lahan miliknya.

 

Karena itu, pemerintah diminta konsiten untuk berpihak kepada masyarakat serta memberi garansi bahwa hak ulayat dan tanah rakyat tidak akan dikuasai oleh para cukong.

 

Hal itu disampaikan, Koordinator Hukum dan Advokasi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Sandi Ebenezer Situngkir dalam Dialog Publik dengan Tema Menjadi Banteng di Perantauan, Macan di Kampung Sendiri; Gerakan Membangun Kawasan Danau Toba Yang Ramah Lingkungan; Evaluasi Perusahaan-Perusahaan Raksasa Perusak Lingkungan di KDT, oleh Gerakan Masyarakat Rantau untuk Bonapasogit (GEMAR BONAPASOGIT) di Gedung GWS, Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur.

 

“Kita meyakini, negara ini dibentuk untuk kesejahteraan umum. Hal terpenting saat ini, untuk mewujudkan kesejahteraan itu, salah satunya adalah soal tanah. Hingga kini, Negara dan pemerintah belum hadir bagi masyarakat soal urusan hak ulayat dan tanah rakyat. Masih cenderung mengabdi kepada para cukong dan para pemain tanah, ini yang harus diatasi terlebih dahulu,” papar Sandi.

 

Menurut Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta ini, sadar atau tidak sadar, secara kasat mata sangatlah tidak masuk akal, jika di sebuah wilayah Hukum Adat, seseorang cukong bisa memiliki ribuan hektar tanah, padahal si cukong tidak memiliki keterikatan sejarah, tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab budaya ataupun silsilah leluhur dengan wilayah hukum adat atau hak ulayat yang dimaksud.

 

“Bayangkan, orang Papua kok bisa ditangkap di tanahnya karena mengambil kayu di tanah nenek moyangnya. Karena lahan itu kini diaku telah dimiliki oleh perusahaan atau cukong tertentu. Demikian pula, orang Batak ditangkap karena mengambil kayu di tanah nenek moyangnya, yang sejak turun temurun tanah itu adalah milik masyarakat adat dan menjadi hak ulayat mereka. Harusnya masyarakat setempatlah yang menjadi pemilik lahan, dan pemilik hutannya, bukan cukong,” papar Sandi.

 

Karena itu, menurut Ketua Majelis Organisasi Indonesia Public Services Watch ini, utamanya pemerintah harus hadir untuk melayani rakyatnya terlebih dahulu, bukan melayani pemilik modal.

 

“Di undang undang sudah jelas disebutkan bahwa hak-hak komunal ulayat sudah dijamin. Kepemilikan tanah untuk masyarakat ulayat,” ujar Sandi.

 

Sandi mengingatkan, di era Pemerintahan Jokowi ini, mestinya pejabat-pejabat publik itu melayani masyarakat. Memenuhi hak masyarakat adat, dan melayani masyarakat adat. Salah satunya, lanjut dia, dengan membuat peraturan-peraturan daerah (Perda) yang yang pro masyarakat adat setempat.

 

Misalnya, saat ini, lanjut Sandi, di Kawasan Danau Toba (KDT), sebuah Badan Otorita yang dibentuk oleh pemerintah menjadi kontra produktif dengan upaya menjamin hak ulayat dan masyarakat adat.

 

“Badan Otorita tidak bisa memiliki tanah di Kawasan Danau Toba. Nyatanya, malah mereka menguasai lahan dan tanah warga. Di situlah ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Dia mendorong, agar masyarakat memberikan masukan kepada pemda-pemda agar membuat perda-perda bagi kesatuan masyarakat hukum adat dan perda hak-hak masyarakat adat itu.

 

“Di Undang Undang agraria, tanah dikelola oleh adat istiadat, tanah dikelola sesuai ajaran agama. Jadi tak perlu ada pengelolaan yang sesuka hati atau yang malah bertentangan dengan adat istiadat dan agama setempat,” tuturnya.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, di lembaganya, sampai sejauh ini, sedang diupayakan revitalisasi dan pengelolaan lahan dan hutan berbasis masyarakat.

 

“Seluruh kegiatan wajib berbasis rakyat. Sebenarnya semua undang-undang itu wajib diterapkan hingga ke tingkat daerah. Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak semua stakeholder agar mengelola lahan dan hutan berbasis rakyat dan berbasis lingkungan,” tutur Bambang Hendroyono.

 

Dijelaskan Bambang, selain partisipasi rakyat dan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan lahan dan hutan, maka hak akses rakyat pun harus diberikan dalam mengelola lahan itu.

 

“Misalnya, tahun ini, ada 120 juta hektar hutan kita, dan sebesar 12,7 persen itu untuk akses rakyat. Karena itu, kita juga mengharapkan komitmen lembaga lain agar memberikan jaminan hak-hak hukum kepada rakyat,” ujar Bambang.

 

Jaminan hak-hak hukum itu, lanjut dia, bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten agar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin akses dan hak kepada partisipasi rakyat.

 

“Itu yang harus dilakukan. Sedangkan, Peraturan Menteri Nomor 81 di kita telah memberikan akses legal kepada hutan. Hak penguasaan hutan desa, kita membuka akses legal. Dalam akses hutan sosial, hutan desa, ya dikasih ijin hutan desa, yang harus diturunkan melalui Gubernur dan Bupati,” pungkas Bambang.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang