Ratusan massa yang merupakan korban dari rentenir online bersama anggota masyarakat yang bersolidaritas dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/04/2019).
Kali ini adalah aksi massa yang ketiga kalinya digelar, untuk meminta Negara dalam hal ini Pemerintah menindaktegas para mafia pinjaman online atau rentenir online yang telah menyebabkan banyak anggota masyarakat menjadi korban.
Koordinator Gerakan Bela Korban Pinjaman Online, Nicho Silalahi menyampaikan, aksi ini juga untuk melakukan pengawalan terhadap proses persidangan atas gugatan para korban rentenir online, yang digelar di PN Jakpus.
“Ini aksi solidaritas kemanusiaan. Kami melakukan pengawalan sidang ketiga gugatan korban rentenir online. Aksi ini juga sebagai bentuk kesedihan mendalam sekaligus kemarahan kita melihat fenomena banyaknya korban dibuat depresi hingga berakhir dengan bunuh diri akibat teror yang dilakukan oleh Rentenir Online Jahanam itu,” tutur Nicho Silalahi.
Selama ini, kehadiran dan sepak terjang rentenir online sudah sangat meresahkan, bahkan mengancam nyawa warga masyarakat.
Nicho Silalahi menuturkan, Negara dan Pemerintah tidak pernah serius melindungi warga negaranya dari teror dan intimidasi serta sepak terjang buruk yang dilakukan perusahaan-perusahaan pengelola rentenir online.
Dia mengungkapkan, maraknya acaman, teror dan fitnah yang dilakukan para Desk Collector atau Debt Collector (DC) terhadap para nasabah, sudah melampaui ambang bataas kesabaran manusia.
“Pemerintah dan Negara kok berdiam diri saja? Warga masyarakat harus dilindungi dari kejahatan dan teror yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengelola rentenir online,” tegas Nicho Silalahi.
Dia mengatakan, aksi teror yang dilakukan para DC secara barbar itu sudah tidak mempertimbangkan aspek psikologis para korban. Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat bersolidaritas dan melakukan perlawanan terhadap rentenir online.
Nicho menegaskan, kali ini, Gerakan Bela Korban Pinjaman Online tetap menyampaikan 12 poin tuntutan, yakni, pertama, mendesak Rezim Jokowi serta lembaga terkait agar membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, mendesak Komnas HAM dibubarkan saja. Ketiga, tutup seluruh aplikasi rentenir online atau pinjaman online yang tidak berijin. Keempat, tangkap serta adili pemilik dan pegawai perusahaan rentenir online.
Kelima, hentikan Intimidasi, teror dan penyebaran data terhadap para korban Rentenir Online. Keenam, Sita seluruh aset Perusahan Rentenir Online yang telah merampok Rakyat Indonesia.
Ketujuh, berikan perlindungan terhadap para korban Rentenenir Online. Delapan, tangkap dan adili para pencuri data para korban Rentenir Online.
Sembilan, tindak tegas seluruh oknum pejabat Negara yang terlibat dalam skema Fintech (Rentenir Online).
Kesepuluh, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Informasi (Kominfo) dan Bank Indonesia (BI) bergerak cepat memblokir seluruh aplikasi dan transaksi keuangan para Rentenir Online.
Sebelas, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas potensi pencucian uang atau money laundry dan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Industri Fintech yang sudah merugikan keuangan negara.
Dua belas, mendesak Pengadilan Negri Jakarta Pusat agar tidak main-main dalam mengadili gugatan yang dilakukan oleh para korban rentenir online.(JR)