Katanya Dijebloskan ke Sel Tahanan Oleh Gakkum KLHK, Mafia Hukum Azis Wellang Disinyalir Tak Mendekam di Rutan Salemba

Katanya Dijebloskan ke Sel Tahanan Oleh Gakkum KLHK, Mafia Hukum Azis Wellang Disinyalir Tak Mendekam di Rutan Salemba

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
595
0
Foto: Terduga pelaku mafia tanah dan mafia hukum, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang (tengah, pakai jas hitam)-yang diduga berkolaborasi dengan oknum Polisi, oknum Jaksa, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), dalam sebuah pertemuan untuk mencoba meyakinkan para calon korban. (Dok)Foto: Terduga pelaku mafia tanah dan mafia hukum, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang (tengah, pakai jas hitam)-yang diduga berkolaborasi dengan oknum Polisi, oknum Jaksa, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), dalam sebuah pertemuan untuk mencoba meyakinkan para calon korban. (Dok)

Tersangka pelaku kejahatan illegal logging atau pembalakan liar, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). 

Hal itu diumumkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa, 12 November 2024, saat menyampaikan penangkapan pelaku tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta (Direktur PT GPB) selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Namun, anehnya, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, yang juga dikenal sebagai mafia tanah yang juga berpraktek sebagai mafia hukum di lingkungan Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung (MA) itu, disinyalir tidak mendekam di Rutan Salemba.

Salah seorang korban mafia tanah dan mafia hukum Azis Wellang, berinisial BD, yang masih memperjuangkan hak-hak dan keadilannya hingga kini, mengungkapkan, dirinya mencoba menelusuri keberadaan Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, ke Rutan Salemba di Jakarta Pusat.

Namun sungguh anehnya, kata BD, mafia tanah Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, tidak ada di Rutan Kelas I Salemba Jakarta.

“Dia bermain di Lapas. Dia tidak dimasukkan ke tahanan. Jangan percaya dulu kalau dia dijebloskan ke tahanan, dia itu licik dan bisa memainkan oknum petugas Lapas agar dirinya tidak ditahan,” ungkap BD kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

BD melaporkan Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, atas kasus mafia tanah dan penipuan serta penggelapan ke Polres Jakarta Pusat masih bergulir. Namun, hingga saat ini, kata BD, Polres Jakarta Pusat tak kunjung memproses Azis Wellang.

“Ternyata, katanya, alamat Azis Wellang berpindah-pindah. Awalnya di Apartemen Kemayoran Lantai 23 Jakarta Pusat, kemudian pidan ke Jalan Selong, Tomang, Jakarta Pusat, dan menghilang entah kemana,” tutur BD.

“Terus, dia pernah pura-pura sakit, lalu pindah ke Makassar. Sampai sekarang masih ada kasus tanah di Polres Jakarta Pusat. Penyidik pun terkecoh dengan berbagai alasan, Azis Wellang tidak pernah hadir setiap kali ada pemanggilan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat. Sampai saat ini begitu terus,” jelas BD.

Karena itu, BD berharap, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini, Aparat Penegak Hukum diminta membuktikan kinerja dan profesionalitas mereka untuk memberantas mafia tanah dan mafia hukum seperti Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang itu.

Rakyat Indonesia, khususnya para Pencari Keadilan, sudah sangat muak dengan praktik-praktik mafia tanah dan mafia hukum yang masih saja terus berlangsung secara kasat mata.

Rakyat Indonesia, katanya lagi, adalah korban dari kebiadaban para mafia itu. Masyarakat menjadi sengsara, dan tak kunjung mendapat keadilan dan kesejahteraan karena ulah mafia seperti Azis Wellang dan komplotannya.

“Apakah pihak Kepolisian maupun Kejaksaan akan membiarkan komplotan mafia tanah ini berkeliaran bebas? Apakah Kepolisian dan Kejaksaan, maupun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah tidak memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengambil sikap tegas terhadap komplotan mafia tanah ini?” tanya BD.

“Sepengetahuan kami, Azis Wellang selalu menekankan bahwa dirinya punya beking kuat di BPN, di Bareskrim Polri, di Kejaksaan Agung, hingga ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

BD juga berharap, pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, BPN, hingga MA, mesti benar-benar memberantas mafia tanah dan mafia hukum seperti Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang itu. Dan mengembalikan hak-hak serta keadilan para korban.

“Berikan dan kembalikan hak kami para pencari keadilan ini. Nyatakan keadilan itu benar ada di Republik Indonesia ini,” pintanya.

Sebelumnya, Penyidik KLHK menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di  Kawasan Hutan Katingan, Kalimantan Tengah.

Kejahatan illegal logging (pembalakan liar) yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta (Direktur PT GPB) selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta dan M. Azis Wellang (Direktur PT ABL). 

Namun, saat melakukan kegiatan penebangan, kata Rasio, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak, yaitu Dwi Kustanto.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode bulan September 2023 – Januari 2024,  PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume sekitar 1.819 meter kubik.

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Rasio, terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar Rp 2,72 miliar. Menurut dia, kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman, tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor.

“PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektar,” kata Rasio.

Menurut Rasio, saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap Hatta, M. Azis Wellang, dan Dwi Kustanto dalam berkas perkara terpisah.

Tersangka Azis Wellang dan Dwi Kustanto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. 

Sedangkan tersangka Hatta yang bertempat tinggal di Jalan Merpati 4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK.

Menurut Rasio, ancaman hukuman terhadap perbuatan tiga tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka pun bisa dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Rasio mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga tersangka harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya.

Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

“Mereka sudah diberikan perizinan untuk mengelola kawasan hutan. Akan tetapi mereka masih juga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan illegal logging di lokasi lainnya. Saya sudah meminta kepada penyidik untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pidana perusakan lingkungan dan pencucian uang,” tutur Rasio Ridho Sani.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, Gakkum KLHK dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, dan BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan terus melakukan pendalaman kasus untuk melihat keterlibatan pihak lainnya, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini buronan,” ujarnya.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor