Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lakukan penggeledahan di kantor PT Brantas Abipraya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (09/03/2017). Operasi yang dipimpin penyidik Pidana Khusus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik negara, Sudi Wantoko.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan penggeledahan tersebut terkait kasus fasilitas pemberian modal kerja yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif.
“Tim penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di PT Brantas Abipraya di lantai 3 dan 4 yaitu di lantai 3 tempat Direktur Keuangan dan pada lantai 4 bagian Keuangan,” ujar Waluyo di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/03/2017).
Waluyo menjelaskan, dalam operasi tersebut penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran fasilitas modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,6 miliar rupiah.
“Penyidik menggeledah dokumen-dokumen pencairan anggaran fasilitas modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 5,6 miliar rupiah untuk anggaran tahun 2011 dan 2012,” ucapnya.
Waluyo menambahkan, saat penggeledahan itu penyidik telah menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik menyita satu koper dokumen dan satu unit komputer berikut hardisk eksternal,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut mantan Direktur Keuangan Sudi Wantoko telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan subsider dua bulan penjara dan denda 150 juta rupiah.
Sudi Wantoko terbukti berniat atau mencoba menyuap mantan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan mantan Aspidsus Tomo Sitepu sebesar 2 miliar rupiah untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang saat itu sedang disidik.(Richard)