Korban kasus dugaan pemerasan oleh Polisi terhadap Polisi, yakni Bripka Madih, memenuhi panggilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 27 Maret 2023.
Didampingi Tim Kuasa Hukum, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, Bripka Madih diperiksa di ruangan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan terkait laporan Bripka Madih yang dilakukan bersama Tim Kuasa Hukum pada tanggal 17 Februari 2023 di Propam Mabes Polri.
“Diperiksa terkait ucapan Kabid Humas Polda Metro pada tanggal 07 Februari 2023 yang menyatakan Bripka Madih meminta maaf kepada AKP TG terkait permintaan uang Rp 100 Juta,” ungkap Advokat Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/03/2023).
Menurut Gabe Maruli, fakta sebenarnya Bripka Madih tidak pernah minta maaf kepada AKP TG.
“Dan kita sudah sampaikan pada saat Berita Acara Interogasi di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Gabe Maruli, Bripka Madih juga menekankan agar kiranya Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri memberikan saksi yang tegas kepada Penyidik yang tidak melaksanakan tugasnya, terkait Penanganan Perkara No 3718 tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 385 KUHP, yang dilaporkan pada Tahun 2011, dan Perkara Polisi No 2617 terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan yang dialami Bripka Madih.
Nama Madih menjadi tenar diberitakan usai pengakuannya diperas oleh sesama anggota polisi saat mengurus sengketa lahan milik orang tuanya.
Kasus ini geger usai beredarnya video Bripka Madih yang mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG pada 2011 silam.
Bripka Madih yang mantan anggota Provos Polsek Jatinegara itu menyebut TG meminta sejumlah Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya berjalan lancar.
“Orang tua ane itu hampir satu abad melapor penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya, kenapa diminta biaya penyidikan, mintanya sama Si Madih oknum penyidik Polda itu mintanya sama Si Madih, bukan sama orang tua ane,” tutur Bripka Madih dalam video.
Ia menyebut saat itu ia diajak oleh TG masuk ke dalam ruangannya dan berbicara empat mata di sana.
“Tolong kamu siapkan biaya penyidikan sama hadiah,” lanjut Madih menirukan ucapan Penyidik tersebut.
Setelah itu Madih mengaku langsung meninggalkan ruangan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun. Ia pun tak menyanggupi permintaan penyidik tersebut.
Kasus sengketa lahan yang tengah dilaporkannya diakuinya menjadi mandek. Selama itu pula Madih mengaku menunggu kasus dugaan penyerobotan tanahnya menjadi terang.
Pengakuan Madih mendapat banyak sorotan. Terlebih dirinya merupakan anggota polisi aktif yang mengaku mendapat percobaan pemerasan oleh anggota polisi lainnya.
Polda Metro Jaya (PMJ) langsung menyelidiki kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut TG yang disebut Madih saat ini sudah purnatugas.
“Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022,” ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).
Setelah mendalami pernyataan Madih atas dugaan kasus polisi peras polisi. PMJ menyatakan kasus itu sudah tidak ditindaklanjuti.
Polda menyebut telah memeriksa 16 orang saksi dan kesimpulan penyidikan menyatakan belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Pada tahun 2012 timbul-lah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both sides, bukan hanya satu pihak,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
PMJ juga menyebut pernyataan Madih soal sengketa lahan orang tuanya di Bekasi kerap berubah-ubah.
Hengki menyebut, awalnya Madih menuntut tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, laporan pada 2011 itu hanya menyoal tanah seluas 1.600 meter persegi.
“Jadi kesimpulannya, ini ada beberapa ketidakkonsistenan dari pernyataan Pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,” ujar Hengki.
Setelahnya PMJ pun memutuskan untuk menggelar konfrontasi antara Madih dengan TG guna menemukan titik terang atas dugaan pemerasan tersebut.
Dalam membuat pernyataan pemerasan itu, Madih mengaku dirinya memang tidak memiliki bukti. Tetapi ia yakin telah terjadi pemerasan terhadapnya.
“Pada saat itu memang enggak ada saksi, enggak ada bukti, sekarang kalau bicara saksi dan bukti kan saya uraikan di situ. Tetap ada pemerasan walaupun tanpa bukti, tanpa bukti pun ane anggap,” kata Bripka Madih.
Setelah digelar konfrontasi pada Senin (6/2/2022), PMJ menyebut tidak ada pemerasan yang terjadi antara TG dengan Madih.
“Tidak ada (pemerasan). Jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak dapat dibuktikan (dugaan pemerasan), saya rasa itu,” kata Trunoyudo.
TG menyampaikan tidak meminta uang terhadap Madih sebagaimana yang Madih sebutkan sebelumnya.
PMJ pun mengklaim Madih telah meminta maaf terhadap TG atas pernyataan yang ia lontarkan itu.
Namun, Madih mengaku permohonan maaf di sana tidak berkaitan dengan kasus pemerasan yang menimpanya.
Ia pun bersikukuh ia telah diperas oleh TG pada penanganan kasus 2011 silam walaupun tanpa bukti.
Madihpun memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri dari Polri.
“Kekecewaan itu kan udah lama 12 tahun, kurang lebih 3 atau 5 bulan lalu dengan dasar di situ ane tulis kecewa dengan penanganan masalah,” kata Madih.
Ia menyebut telah mengajukan itu sejak beberapa bulan lalu, namun ia mengaku pengunduran dirinya masih ditahan oleh atasannya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.
“Bener mau mengundurkan diri? Tapi jangan dijawab, kalau saat ini dijawab pasti nanti tanpa pemikiran karena kondisi begini, tapi jawab nanti setelah saya umroh nanti akan saya doakan supaya urusan kamu Dih, sukses,” kata Madih menirukan ucapan atasannya tersebut.
Saat kasus ini mencuat, sejumlah fakta tentang Madih terungkap. Kasus KDRT yang menimpanya pada tahun 2014 dan 2022 pun mencuat.
Laporan 2014 menunjukkan Madih dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial SK dan 2022 oleh mantan istri keduanya, SS.
Dari kedua laporan itu, laporan pertama Madih telah menerima putusan pelanggaran disiplin oleh Propam sedangkan kasus kedua hingga kini masih berproses.
Di sisi lain, Madih juga masih harus ‘melawan’ warga persoalan sengketa lahan tersebut.
Merasa tanah itu masih miliknya, Madih memasang plang dan posko penjagaan di sekitar rumah warga yang tanahnya ia klaim masih miliknya.
Diberitakan media, terdapat dua patok dan satu posko penjagaan berukuran kurang lebih 2×2 meter yang yang terpasang di sekitar lokasi.
Posko itu terbangun tepat di hadapan pagar rumah warga yang kesehariannya berjualan di sana. Sehingga, setelah posko tersebut terpasang, warga tersebut pun terpaksa tidak bisa berjualan.
Di sisi lain, warga yang tanahnya diklaim oleh Madih pun memiliki bukti kepemilikannya. Salah satunya Mulih.
Ia menyebut tidak secara langsung membeli dari orang tua Madih, almarhum Tonge. Melainkan melalui Erwan yang sebelumnya membeli dari Tonge. Ia menyebut telah bertransaksi dengan Erwan pada 1997.
Dengan mengakses surat histori Akta Jual-Beli (AJB) tanah Mulih tersebut yang menunjukkan, pada surat AJB Tonge dengan Erwan, nampak terdapat cap jempol yang dibubuhkan oleh Tonge di surat tersebut.
Resah karena Madih memasangkan patok-patok, warga sekitar lantas melaporkan Madih ke PMJ.
“Warga saya merasa terganggu karena mereka merasa memiliki surat lengkap dan kenapa tiba-tiba Pak Madih pasang patok tanpa izin tanpa pemberitahuan apa pun. Seolah-olah itu udah benar punya dia. Nah, jadi menurut saya itu sangat mengganggu aktivitas,” tutur Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah.
Menanggapi laporan itu, Madih mengaku tidak takut, lantaran ia merasa memiliki bukti kuat bahwa tanah itu merupakan miliknya.
“Silakan laporkan ke Polda lapor ke mana gua layanin Si Madih enggak gentar, nanti saat-saatnya gua lapor balik permasalahannya apa kalau Si Madih ini nanam patok coba nanti dilihat coba pembuktian ada lebih enggak?” kata Madih.
Hingga kini kasus tersebut pun masih terus berproses. Madih menyebut dirinya kembali menyambangi PMJ untuk menjalani BAP tambahan.
Bripka Madih juga mengaku telah dipanggil oleh Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi.(RED)