Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Senin 15 Februari 2021.
Selain Ari Akhara, persidangan perdana ini juga menyidangkan Iwan Juniarto dalam kasus Kepabeanan, Penyeludupan Motor Gede (Moge) Harley Davidson.
Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Gunawan membacakan dakwaannya dengan berkas perkaranya terpisah.
JPU Eka Gunawan dari Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) membacakan dakwaan. Di dalam dakwaan, dipaparkan kronologi penyeludupan moge dan 2 unit sepeda Bronton.
Ternyata, bekas Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Akhara sudah lama berkeinginan hendak memiliki motor classic. Keinginannya itu diutarakan kepada ke anak buahnya di Vatikan dan yang di Amsterdam.
Setelah Moge Harley Davidson sudah diperoleh, Terdakwa menyuruh membayarnya dengan uang dari kas PT Garuda di Amsterdam.
Ari Akhara menyuruh anak buahnya memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero sebanyak 9000 Euro untuk membayar moge Harley Davidson buatan Tahun 1980 itu.
Harley Davidson dari Prancis di bawa ke Belanda, dan disimpan di rumah dinas anak buah Ari Akhara. Ketika mau di kirim ke Indonesia lewat paket tidak bisa, karena tidak ada surat-suratnya.
Terdakwa Iwan Junianto meminta supaya moge dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi. Sebab, moge Harley Davidson itu dibeli dari pasar gelap. Sehingga pengirimannya tidak bisa melalui ekspedisi atau jasa pengiriman barang.
Bulan Desember 2019, PT Garuda Indonesia baru membeli Pesawat Air Bus dari Perancis. Ketika pengiriman pesawat itu ke Indonesia, moge Harley Davidson dipreteli dan dimasukkan ke dalam 15 box. Dengan menyewa mekanik dengan biaya 1600 Euro. Juga memakai uang dari kas PT Garuda Indonesia.
Penyeludupan moge Harley Davidson terungkap pada Desember Tahun 2019. Ketika itu, Dirut PT Garuda Indonesia, I gusti Ngurah Akhasa beserta rombongan ikut menjemput Pesawat Air Bus yang baru dibeli dari Prancis.
Perbuatan kedua tersangka, berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 532 juta sampai Rp 15 miliar, karena memasukkan dan membawa barang tanpa lewat Kepabeanan.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang No 17 Tahun 2006 junto Undang-Undang No 10 Tahun 1995 dan pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun, dan denda Rp 50 juta, dan paling tinggi Rp 5 miliar.
Terdakwa I Gusti Ngurah Akhara dan Iwan Juniarto yang didampingi Pengacara, menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa itu.(JR)