Kasus Penggelapan Pipa-Pipa Milik Pertamina EP di Serambi Mekah, Polisi Tahan 2 Pelaku di Rantau Aceh Tamiang

Kasus Penggelapan Pipa-Pipa Milik Pertamina EP di Serambi Mekah, Polisi Tahan 2 Pelaku di Rantau Aceh Tamiang

- in EKBIS, HUKUM, NASIONAL
586
0
Kasus Penggelapan Pipa-Pipa Milik Pertamina EP di Serambi Mekah, Polisi Tahan 2 Pelaku di Rantau Aceh Tamiang. - Foto: Logo PT Pertamina EP.(Net)Kasus Penggelapan Pipa-Pipa Milik Pertamina EP di Serambi Mekah, Polisi Tahan 2 Pelaku di Rantau Aceh Tamiang. - Foto: Logo PT Pertamina EP.(Net)

Pihak Kepolisian di Polsek Rantau Aceh Tamiang menyebut, sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku penggelapan pipa dan transaksi ilegal pada Proyek Pipanisasi di PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sudah ditahan oleh penyidik. 

Kapolsek Rantau Aceh Tamiang,  Ipda Aulia Budiman menyebut, kedua tersangka itu ditangkap oleh sekuriti PT Pertamina EP, dan diserahkan ke Polsek. 

“Kalau tersangkanya 2 orang sudah ditahan. Untuk jumlah kerugian, belum ada untuk sementara. Karena barang belum terjual,” jelas Ipda Aulia Budiman, Senin (08/03/2021). 

Sementara, Pemilik Perusahaan PT Arkana, yakni Andi Syahputra alias Markos, belum disentuh. “Setelah nanti kita periksa saksi semua dan bukti-bukti pendukung terkait kontrak, pasti kita panggil semuanya, termasuk Pemilik Perusahaan,” ujar Kapolsek. 

Kapolsek Rantau Aceh Tamiang Ipda Aulia Budiman berharap, penyidikan bisa berjalan lancar, sehingga kasus-kasus ini bisa diusut tuntas dan disidangkan. 

 “Perkara ini sedang diproses. Sebagai saksi masih diperiksa. Jadi terkait perkara ini masih kami perdalam penyelidikannya. Mohon dukungannya agar kami bisa tuntaskan kasus ini sampai P21,” tandas Ipda Aulia Budiman. 

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi dugaan permainan busuk pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP, di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Kali ini, sebuah perusahaan yang menjadi rekanan PT Pertamina EP dilaporkan ke Polisi, karena telah melakukan serangkaian penjualan gelap pipa-pia di PT Pertamina EP itu. 

Dugaan kejahatan yang dilakukan PT Sinar Abadi Kencana dengan rekanannya PT Arkana. Mereka yang seharusnya mengerjakan Proyek Pengerjaan Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina Aset 1, malah melego pipa-pipa milik PT Pertamina EP secara ilegal. 

Nilai proyek mencapai Rp 36. 065.99.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Saat ini, pelaku kejahatan transaksi jual beli pipa milik PT Pertamina EP itu sedang ditangani di Polsek Rantau Aceh Tamiang. 

Polisi telah memanggil dan memeriksa seorang pria bernama Rudi, dari PT Arkana. Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi yang perusahaannya mengerjakan Proyek Flowline untuk PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang itu. Kemudian, Rudi juga ditahan pihak kepolisian. 

Sementara, Andi Syahputra alias Markos, yang merupakan Pemilik PT Arkana dalam Proyek Flowline itu, yang melakukan transaksi jual beli pipa PT Pertamina EP secara ilegal itu, masih bebas berkeliaran. 

Sedangkan Rudi adalah anggotanya Andi Syahputra alias Markos. Dia diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian dan atau penggelapan pipa besi. 

Pejabat Aset 1 General Manager PT Pertamina EP, Arief Prasetyo Handoyo meminta, segala persoalan pekerjaan proyek itu sebaiknya segera diselesaikan secara hukum saja. “Dan silakan diproses, serta dikenakan sesuai sanksi yang berlaku,” ujarnya. 

Penunjukan pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 itu telah dimulai sejak 24 Juli 2020. Dengan Nomor 193/EP3500/2020-S0. 

PT Sinar Abadi Kencana menyanggupi melaksanakannya dengan harga Rp 36.065.993.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Dengan jangka waktu pengerjaan selama 870 hari kalender, meliputi waktu pelaksanaan 730 hari, jangka waktu pemeliharaan 90 hari dan jangka waktu penyelesaian administrasi selama 50 hari kalender. 

PT Sinar Abadi Kencana juga diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah Rp 1.803.299.650 dari Bank BUMN atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesian Eximbank yang ada di wilayah Indonesia. Paling lambat 05 Agustus 2020. Dengan jangka waktu jaminan pelaksanaan selama 870 hari, ditambah 60 hari. Jaminan itu harus diserahkan kepada PT Pertamina EP.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta