Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Tipideksus Bareskrim) untuk kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, SPDP Nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 itu atas nama tersangka inisial BN ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Mukri menuturkan, SPDP terhadap tersangka inisial BN ini terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung.
Yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 junto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jajaran Jampidum telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum atau P-16, untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri itu,” ujar Mukri, Kamis malam (09/05/2019). (JR)