Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB).
Ketiga tersangka yang ditetapkan diantaranya, Surya Baruna Sumenguk selaku Komersial Banking Manajer PT Bank Mandiri Cabang Bandung tahun 2015, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager PT Bank Mandiri tahun 2015 dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Kredit Risk Manajer tahun 2015.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Mandiri kepada perusahaan PT TAB telah ditetapkan tiga tersangka berinisial SBS, FEZ, dan TKW,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/01/2018).
Menurut Adi, ketiga tersangka tersebut merupakan pengusul pengajuan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung yang diajukan PT TAB tahun 2015.
“Jadi ketiga tersangka itu selaku pengusul untuk pengajuan kredit yang diajukan PT TAB. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian kredit dan penambahan kredit,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp1,4 triliun itu hasil audit dari BPKP atau BPK. Adi mengaku itu berdasarkan hitungan audit independen.
“Audit dari independen, karena semua jumlah utang itu dihitung dari utang pokok dan bunga,” katanya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Direktur PT TAB Rony Tedy sebagai tersangka, karena selaku pemohon berupa Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi, Deposito, dan Letter Of Credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.
Kasus ini sendiri berawal pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Dari situ perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda.(Richard)