Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan bernama Meliani pada Kamis, 20 Januari 2022.
Wanita berusia 52 tahun itu berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena terkait dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak.
Meliani ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB. Meliani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Terpidana Meliani selaku Manajer SPBU PT TPS Jalan D.I Panjaitan Pematangsiantar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Dan oleh karenanya Terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Leonard dalam keterangan pers, yang diterima Sabtu (22/01/2022).
Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding.
“Tetapi pada tingkat Banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana,” ujar Leonard.
Terpidana Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai, Gang Astara, Kecamatan Medan Amplas, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan.
“Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Leonard.
Selama dalam pelarian, lanjutnya, Terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 orang anak, di mana 1 orang anak tinggal di Riau, dan 1 orang anaknya masih kuliah di Kota Medan.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
“Melalui Program Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard.(JRO)