Tim Penyidik Koneksitas, yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan, Tersangka KGS MMS adalah selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Penetapan KGS MMS sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.
“Selanjutnya Tersangka KGS MMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Ketut Sumedana dalam konperensi pers, Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (16/03/2022).
Tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 miliar. Namun hanya terealisasi 17,8 hektar.
“Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp 41,8 iliar, tidak ada yang terealisasi alias fiktif,” tutur Ketut Sumedana.
Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 miliar.
Sebelumnya, diungkapkan Ketut Sumedana, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, yakni pada pukul 08.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi rumah KGS MMS, di Cijaruwa Girang.
Ketika Penyidik tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah. Dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis.
Kemudian, dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.
Selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS. Salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.
Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS.
Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.
“Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap Tersangka,” tandas Ketut Sumedana.(JRO)