Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Sebanyak 5 Pejabat LPEI Diperiksa Jaksa

Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Sebanyak 5 Pejabat LPEI Diperiksa Jaksa

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
615
0
Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Sebanyak 5 Pejabat LPEI Diperiksa Jaksa. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(Ist)Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Sebanyak 5 Pejabat LPEI Diperiksa Jaksa. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(Ist)

Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, sebanyak 5 orang Pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) itu dipanggil dan diperiksa oleh Jaksa Penyidik, pada Selasa 08 Maret 2022. 

“Kelima saksi itu diperiksa untuk atas nama 7 orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S,” tutur Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (09/03/2022). 

Kelima saksi yang diperiksa itu adalah: 

Satu, DS selaku Mantan Relationship Manager (RM) pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. 

Dua, HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 sampai dengan 25 Juni 2021, diperiksa terkait hasil audit internal LPEI. 

Tiga, IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020-2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. 

Empat, A selaku Konsultan LPEI tahun 2020 sampai dengan 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. 

Lima, ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI (Periode 1 Juli 2018 sampai dengan 30 April 2021), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI Tahun 2013-2019,” imbuh Ketut. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,