Untuk pengembangan Penyidikan kasus korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2015-2021, atau yang dikenal dengan kasus korupsi mafia pelabuhan, sebanyak dua pejabat Bea Cukai diperiksa Jaksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (23/03/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah memeriksa GES dan MBS dalam kasus korupsi mafia pelabuhan.
GES adalah selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Sedangkan, MBS adalah selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jawa Barat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai Tahun 2021,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (24/03/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(JRO)