Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PT Energy Management Indonesia (EMI) anak perusahaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Aris Yunanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tahun anggaran 2015 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
“Iya benar mantan Dirut PT EMI kita ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (22/01/2018).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya pekan depan akan memanggil dua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka pekan depan kita panggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Pada kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017. “Sejauh ini dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.
Sarjono menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan adalah membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif. “Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada,” katanya.(Richard)