Berkas perkara kebohongan atau tindak pidana penyebaran berita bohong alias hoax yang menjerat aktivis senior Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyidangkannya di pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) atas nama tersangka RS atau Ratna Sarumpaet, dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) pada Rabu, 30 Januari 2019.
“Setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap, “ tutur Mukri, di Jakarta, Kamis (31/01/2019).
Berkas dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pada Kamis, 31 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka RS dan barang bukti atau tahap dua dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Penyerahan tersangka RS dan barang bukti ini dilakukan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.“Tersangka ditahan di Rutan Polda Metrojaya,” ujar Mukri.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan penelitian terhadap tersangka RS dengan didampingi Penasihat Hukum dan kelengkapan barang bukti.
Dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, tersangka RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan 19 Pebruari 2019.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019.
“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polda Metro Jaya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” ujar Mukri.
Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JR/Richard)