Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Untuk mendalami informasi, bukti dan fakta, maka pada Selasa, 16 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang Manajer Keuangan dan Umum PDPDE Sumatera Selatan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu P selaku Manajer Keuangan dan Umum PDPDE Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” tutur Leonard.
Sebagaimana ketentuan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kata dia, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Serta, bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JR)