Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Sumatera Utara, Dr Rabani M Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kasi Intel), Hironimus Tafonao dengan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kasi Pidsus), Heriyanto, menyampaikan, pihaknya telah menetapkan SN (Saibani Nasution) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Saibani Nasution (SN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kasi Intel), Hironimus Tafonao, dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (23/09/2023).
Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai Saksi pada Rabu (20/9/2023), selama 3 jam sejak pukul 14.30-16.30 WIB oleh Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 (satu miliar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200. 326. 000, (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kasi Intel), Hironimus Tafonao.(RED)