Kasus Ancam Jaksa, Bareskrim Diminta Segera Periksa Hary Tanoe

Kasus Ancam Jaksa, Bareskrim Diminta Segera Periksa Hary Tanoe

- in HUKUM
493
0
Kasus Ancam Jaksa, Bareskrim Diminta Segera Periksa Hary Tanoe.

Bos Media MNC Grup Hary Tanoe diminta diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ketua Umum Perindo itu harus menjelaskan perihal ancaman yang dilaporkan dilakukannya terhadap aparat penegak hukum yakni kepada jaksa Yulianto yang diduga mempergunakan pesan dari telepon seluler dengan nomor milik Taipan Media itu.

Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti laporan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Yulianto terkait pesan ancaman yang diduga berasal dari Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Dalam laporan itu, besar kemungkinan ancaman diterima Yulianto lantaran jaksa ini menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Anggaran 2007-2009. Dalam kasus ini, diduga kuat bos MNC Group itu ikut terlibat.

“Mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan SMS teror yang mengancam jaksa dalam mengusut korupsi PT Mobile 8 Telecome, memanggil dan memeriksa terlapor,” kata Zuhelmi Tanjung koordinator aksi GPPN di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2015).

Selain itu, GPPN juga mendesak pihak kepolisian khususnya Bareskrim membangun sinergitas dengan Kejagung guna menghadapi berbagai bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana rasuah. Menurut mereka, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan uang negara.

“Mendesak Polri dan Kejaksan Agung untuk segera membangun sinergitas dalam menghadapi berbagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum dan teror predator uang negara terhadap penegak hukum,” ucapnya.

Mereka berharap, Kejagung dapat bekerja ekstra agar dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 Telecom, memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti,” pungkas Zuhelmi.(Rich)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset