Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) diminta untuk segera menolong seorang Ibu yang sedang sakit dan harus menjalani perobatan kemoterapi yang menjadi korban dari Arisan Online.
Polisi diminta segera menangkap para pelaku Arisan Online yang menyebabkan Si Ibu semakin menderita.
Koordinator Simbolon and Law Firm, Ridwan Hanafi, yang menjadi Kuasa Hukum Korban menyampaikan, pihaknya telah membuat Laporan ke Polda Metro Jaya atas persoalan ini. Laporan dilakukan pada Minggu, 28 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami dari Kantor Hukum Simbolon and Law Firm melaporkan adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan, sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP. Seorang Ibu yang sedang sakit dan menjadi pasien kemoterapi menjadi korban dari Arisan Online. Duit Arisan Online dibawa kabur oleh para pelaku,” ujar Ridwan Hanafi, Senin (29/11/2021).
Ridwan Hanafi menjelaskan, kliennya yang adalah seorang Ibu yang sedang sakit dan harus rutin menjalani kemoterapi telah ditipu oleh pemain Arisan Online.
“Klien tertipu oleh Terlapor untuk bergabung di Arisan Online. Dana untuk berobat kemo, yang di mana dana tersebut dibawa kabur oleh Terlapor,” ujarnya.
Ternyata, lanjut Ridwan Hanafi, korban dari Arisan Online ini bukan hanya Si Ibu yang sedang sakit itu, masih banyak korban lainnya.
“Korbannya bukan hanya klien kami, tetapi masih ada sekitar kurang lebih 40 orang, yang ada di wilayah Sumatera,” tandas Ridwan.(J-RO)