Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana menyampaikan, korupsi adalah persoalan serius yang harus ditangani secara serius. Selain itu, korupsi juga sudah menjadi ancaman serius bagi sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana saat menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema ‘Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rapat ini digelar di Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan, pada Selasa 22 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.
Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dihadiri oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.
Adapun maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ini yaitu menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi.
Dalam pemaparannya, pada pokoknya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Suemdana menyampaikan, korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi itu adalah transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas Nasional.
“Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operandi yang semakin canggih,” ujar Ketut Sumedana.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Wakajati Bali)) ini menyebut, isu korupsi sering dijadikan komoditas politik baik di tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional.
“Tujuan mempergunakan isu itu biasanya, untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi atau sulit dihapus,” ujarnya.
Ketut Sumedana yang juga pernah menjadi Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal Pemerintah.
Dari internal Pemerintah, dijelaskan Ketut Sumedana, strategi yang dilakukan yakni kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.
“Sementara itu, strategi dari eksternal Pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish, efek jera hukuman tinggi serta public awarness,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.(JRO)