Kampanye Kelewat Batas di Media, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Kampanye Kelewat Batas di Media, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

- in DAERAH, DUNIA, POLITIK
569
0
Kampanye Kelewat Batas di Media, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.

Berbagai bentuk pelanggaran tidak boleh dibiarkan, apalagi jika pelanggaran itu telah terjadi secara massif lewat media massa.

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat  Kota Bekasi (Korda JPPR Kota Bekasi), Adri Zulpianto mengungkapkan, Bawaslu Kota Bekasi bersikap cuek terhadap pelanggaran pemilu yang jelas terjadi di depan mata. Ada pelanggaran kampanye di media yang bahkan sampai di muat satu halaman penuh di media oleh peserta pemilu, tidak segera dijadikan temuan oleh Bawaslu Kota Bekasi.

Dijelaskan dia, beberapa iklan peserta pemilu di media sudah terjadi secara massif, akan tetapi Bawaslu seperti acuh tak acuh terhadap pelanggaran pemilu yang fatal tersebut. Ada beberapa yang dilakukan di media cetak, maupun di media online.

“Seharusnya, peran pengawasan pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu Kota Bekasi dapat berjalan optimal, karena banyak peserta pemilu yang sudah melakukan iklan di media, baik cetak maupun online. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Adri, Selasa (23/10/2018).

Adri menambahkan, pelanggaran pemilu ini sudah seharusnya dijadikan temuan, sehingga tidak membutuhkan laporan dari masyarakat.

“Apa yang Bawaslu Kota Bekasi lakukan? Seharusnya iklan peserta pemilu di media ini mudah sekali ditemukan, dan tinggal di register sebagai pelanggaran pemilu, tapi sayangnya, proses hukum tidak dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi, lalu badan pengawas pemilu dari tingkat kota hingga tingkat kelurahan ini kemana?” tegas Adri.

Adri meminta Bawaslu Kota Bekasi untuk mengantisipasi pelanggaran media dengan mengadakan sosialisasi terhadap badan pers dan perusahaan media yang ada di Kota Bekasi, sehingga pelanggaran yang terjadi melalui media ini dapat dicegah.

“Pencegahan pelanggaran pemilu ini ada koordinatornya sendiri, seharusnya Koordinator Bawaslu sudah dapat mengantisipasi pelanggaran tersebut, tapi langkah pencegahan ini tidak juga dilakukan, kemana Komisioner Kordiv Pencegahan pelanggarannya?” jelas Adri.

Menurut dia, anggaran untuk sosialisasi sudah sangat besar dialokasikan. Jangan sampai dana sosialisasi ini tidak terserap dengan baik, atau bahkan menjadi sia-sia.

“Coba kita terbuka, sudah berapa temuan yang Bawaslu tangani selama ini dan mendapat sanksi, jika jumlah temuan masih relative kecil dan penanganannya minim, ini artinya sosialisasi dan kinerja Bawaslu masih tidak berimbang dengan dana yang telah digelontorkan oleh pemerintah untuk persiapan Pemilu,” imbuh Adri.

Iklan peserta pemilu di media harus ditangani dengan serius. Dia meminta Bawaslu harus mendorong kinerja pengawas hingga ke tingkat kelurahan.

“Selain kampanye di media, pengawasan pemilu juga harus aktif terhadap kampanye yang melanggar, seperti kampanye menggunakan pohon dan kampanye menggunakan tiang listrik. Ini kan sangat mudah ditemukan, tapi minim penanganan,” pungkas Adri.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi