Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kasus penganiayaan berat yang menimpa penyidik KPK tersebut bermula saat Novel menjabat sebagai Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Kala itu Novel diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet yang terjadi pada tahun 2004.
“Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat konferensi pers bersama wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Noor menjelaskan, Kejagung menghentikan penuntutan atas Novel disebabkan 2 alasan. Pertama, tidak cukup bukti dan kedua, karena kasus tersebut sudah kadaluwarsa.
“Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka,” ujarnya.
Penghentian tuntutan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Made Sudarmawan.
“Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai,” ujarnya. (Richard)