Nias Utara, Sinarkeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Nisut) memfokuskan alokasi Dana Desa 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, kepada Sinarkeadilan.com, Jumat (02/01/2020).
Sukemi mengegaskan, fokus alokasi Dana Desa 2021 itu sudah ditentukan pada Permendes Nomor 13 Tahun 2020.
“Kita sudah menerima Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” ujar Sukemi.
Berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020, lanjut Sukemi, ada 3 poin penting yang ditekankan, yakni, pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional. Dua, Program Prioritas Nasional. Tiga, Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.
Untuk penanggulangan wabah Covid-19, lanjutnya, alokasi Dana Desa juga masih terus dilanjutkan.
Oleh karena itu, Sukemi Harefa mengatakan, bagi seluruh Desa kiranya dapat menetapkan RKPDes dengan berpedoman pada Permendes Nomor 13 tahun 2020.
Sebab, di dalamnya telah diuraikan apa saja kegiatan yang diprioritaskan. Kemudian, juga mengacu pada Perbup tentang Kewenangan Desa.
“Kami menghimbau, agar dalam penetapan RKPDes tahun 2021 untuk disesuaikan dengan Permendes Nomor 13 tahun 2020. Tidak mungkin kita menabrak aturan yang lebih tinggi,” ujar Sukemi.
Sedangkan bagi desa yang sudah menetapkan RKPDes tahun 2021, lanjutnya, supaya melakukan review ulang apabila masih belum sinkron dengan Permendes.
“Jika dalam penetapan RKPDes tidak sinkron dengan Permendes ini kami di Dinas PMD tidak akan memproses, karena itu tidak prioritas,” jelasnya.(Yaman Harefa)