Junjung Asas Independensi, Sebaiknya Jaksa Agung Dipilih Dari Internal Kejaksaan Saja

Junjung Asas Independensi, Sebaiknya Jaksa Agung Dipilih Dari Internal Kejaksaan Saja

- in HUKUM, NASIONAL
632
0
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan pada Diskusi Hukum yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia, bertajuk Kejaksaan Independen, Tanpa Intervensi Politik: Kembalikan Kejaksaan Kepada Institusi Adhyaksa, di Aula Ambara Hotel, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/09/2019). Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) DKI Jakarta, Sentra Analisis Kajian dan Terapan Indonesia (Sakti), Yayasan Bantuan Hukum Alumni Fakultas Hukum UKI dan Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan menyampaikan, penegakan hukum memang harus terbebas dari intervensi politik.

Untuk Calon Jaksa Agung, Luhut MP Pangaribuan menyampaikan, sebaiknya dicari yang independen. Yang independen itu bisa saja berasal dari dalam institusi Kejaksaan itu sendiri. Dan mungkin juga ada di luar kejaksaan.

“Tentu yang lebih diprioritaskan itu ya dari internal kejaksaan. Sebab, kita juga tahu, sebagai jaksa aktif dan sebagai institusi, jaksa internal itu tidak berpolitik. Dan tidak boleh berpolitik. Mungkin, dari internal sendiri yang lebih independen,” ujar Luhut MP Pangaribuan, Minggu (15/09/2019).

Hal itu juga disampaikan Luhut MP Pangaribuan, saat menjadi Pembicara pada Dialog dan Diskusi Hukum yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia, bertajuk Kejaksaan Independen, Tanpa Intervensi Politik: Kembalikan Kejaksaan Kepada Institusi Adhyaksa, di Aula Ambara Hotel, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/09/2019).

Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) DKI Jakarta, Sentra Analisis Kajian dan Terapan Indonesia (Sakti), Yayasan Bantuan Hukum Alumni Fakultas Hukum UKI dan Jaringan  Intelektual Hukum Nasional (JIHN), menghadirkan para akademisi dan praktisi yang mumpuni untuk mengulas dan memberikan masukan terhadap komposisi dan upaya modernisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Termasuk mengurai postur yang cocok sebagai Calon Jaksa Agung Republik Indonesia pada periode pemerintahan mendatang.

Yang hadir sebagai pemateri dalam diskusi itu adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita LH Simanjuntak, Pakar Hukum Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Dr Philips A Kana, Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Petrus Irwan Panjaitan dan Mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Dirdik) Kejaksaan Agung, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Chairul Imam. Dengan dimoderatori oleh Koordinator Pelaksana Kegiatan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia, Rapen Agustinus MS Sinaga.

Soal perbaikan kinerja kejaksaan ke depan, Luhut MP Pangaribuan menyebut, untuk proses penyidikan sebaiknya dipimpin oleh Jaksa saja. Meskipun lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polisi, dan KPK juga memiliki Undang-Undang, namun yang paling pas dan tepat untuk memimpin proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara ya jaksa.

“Sebab, di dalam kekuasaan peradilan, yang masuk di jajaran mereka itu ya Jaksa dan Hakim. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, itu merupakan bagian dan ranah dari ketentuan peradilan. Maka, yang seharusnya memimpin penyidikan itu ya jaksa dong,” tutur Luhut MP Pangaribuan.

Selama ini, disadari bahwa polisi sering berbenturan dengan advokat atau pengacara. Demikian pula dengan jaksa. Hal itu dikarenakan dalam regulasi atau Undang-Undang masing-masing penegak hukum itu, belum terjadi kesetaraan tugas, fungsi dan kedudukan dalam menegakkan hukum.

Luhut MP Pangaribuan berharap, kedepan hendaknya ada kesetaraan itu. Jika memang akarnya harus dimulai dari kebijakan atau pembuatan Undang-Undang, maka pihak-pihak dan akademisi maupun lembaga-lembaga yang konsern dalam penegakan hukum, bisa membuat drafting peraturan atau Undang-Undang, yang akan diserahkan ke lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah dan DPR, kemudian bisa membahasnya dan mengundangkannya.

“Peran dan fungsi akademisi, praktisi dan lembaga-lembaga sangat diperlukan untuk membuat undang-undang, atau untuk melakukan amandemen UUD 1945, agar lebih baik ke depan. Mereka semua bisa dilibatkan,” ujar Luhut.

Demikian pula, dalam mencari sosok Jaksa Agung, agar terbebas dari intervensi politik dan kepentingan-kepentingan segelintir orang, hendaknya peran-peran akademisi, praktisi dan lembaga-lembaga juga diberikan ruang partisipasi yang memadai.

“Jadi, akademisi misalnya, bisa mendrafting Undang-Undang agar tugas dan fungsi institusi penegak hukum setara. Agar jaksa hangan diintervensi,” ujar Luhut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia, Jhon Roy P Siregar menyampaikan, kejaksaan sangat perlu melakukan pembenahan. Pembenahan itu, bisa dimulai dari Calon Jaksa Agung.

Calon Jaksa Agung yang nantinya akan ditunjuk sebagai Jaksa Agung, harus memiliki komitmen, kemauan dan kemampuan untuk menjadi institusi yang independen. Yang menegakkan hukum, yang memberantas korupsi tanpa intervensi politik.

“Jaksa Agungnya yang harus didepan. Jika dia politisi, tentulah akan pengaruh kepada posisi dan kinerja institusi Adhyaksa. Demikian pula sebaliknya. Kita berharap, Jaksa Agung yang akan ditunjuk nantinya, adalah benar-benar Jaksa yang masih aktif di Kejaksaan. Sebab, menurut kami, hanya mereka yang paling faham dan paling mengerti menegakkan hukum di antara mereka,” tutur Jhon Roy P Siregar.

Dari pemantauan dan analisa yang telah dilakukan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) Indonesia, saat ini tidak banyak jaksa aktif setingkat pejabat Eselon I Kejaksan yang memiliki kemampuan dan postur sebagai Calon Jaksa Agung.

Dia menyebut beberapa nama jaksa setingkat eselon I yang dipercakapkan dan dianalisis berpotensi sebagai Calon Jaksa Agung berikutnya.

Ada Wakil Jaksa Agung (Waja) Dr Arminsyah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Dr M Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Dr Jan S Maringka, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabadiklat) Setia Untung Arimuladi, dan Staf Ahli Jaksa Agung yang juga mantan Sejampidsus Sudung Situmorang.

“Mereka masih aktif. Dan memiliki kinerja maupun etos dan komitmen yang bagus untuk menegakkan hukum, memberantas korupsi dan memiliki kemampuan yang memenuhi standar sebagai calon Jaksa Agung,” tutur Jhon Roy P Siregar.

Dari hasil-hasil diskusi yang digelar itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Agar menjadi masukan dan pertimbangan bagi Presiden dalam menentukan Jaksa Agung berikutnya.

“Sebagai sumbangsih pemikiran, sumbangsih pertimbangan dan juga komitmen penegakan hukum di Tanah Air, hasil-hasil diskusi akan kita kirimkan dan sampaikan kepada Presiden,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,