Jumpa Presiden Jokowi di Bandara, Ernita Simanjuntak Minta Keadilan Untuk Anaknya Yang Dipukuli Sipir Sampai Buta di Penjara

Jumpa Presiden Jokowi di Bandara, Ernita Simanjuntak Minta Keadilan Untuk Anaknya Yang Dipukuli Sipir Sampai Buta di Penjara

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
678
0
Jumpa Presiden Jokowi di Bandara, Ernita Simanjuntak Minta Keadilan Untuk Anaknya Yang Dipukuli Sipir Sampai Buta di Penjara.

Ernita Simanjuntak, wanita berusia 57 tahun, yang berdomisili dan bekerja sebagai Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sungailiat, Bangka Belitung, tak henti-hentinya hedak bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sudah memasuki tahun kedua, wanita yang ditinggal mati suaminya setahun lalu itu mengurusi proses hukum bagi Putra Pertamanya, Renhad Hutahaean, yang kini masih jadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sungailiat, Bangka Belitung.

“Saya tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi? Saya harus bertemu Menteri Hukum dan HAM, saya harus bertemu Presiden, Bapak Joko Widodo lagi. Semua akan saya ungkapkan langsung ke mereka,” tutur Ernita Simanjuntak, lewat sambungan telepon, Senin, (18/03/2019).

Rabu, 13 Maret 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat) telah memutuskan vonis 3 tahun kepada salah seorang sipir dari Lapas Bukitsemut, Bangka Belitung, atas penganiayaan yang dilakukan Sipir bernama Sudarman itu kepada Renhad Hutahaean.

Sudah dua tahun lebih Renhad Hutahaean menjadi warga binaan atau narapidana (Napi) di Lapas Bukitsemut, untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya namun dipaksakan dituduhkan kepadanya, mencabuli anak kecil.

Di Lapas Bukitsemut itulah Renhad Hutahaean menjalani hukuman 12 tahun penjaranya, sebelum dirinya mengalami pemukulan dan penganiayaan berat di wajah dan kedua bola matanya oleh sipir. Setelah dianiaya, masih dalam kondisi terluka berat, anak pertama dari tiga bersaudara itu masih dimasukkan ke dalam sel tikus atau strap-sel, tanpa pengobatan. Lebih dari 26 hari dibiarkan di dalam sel tikus.

Renhad Hutahaean yang berusia 35 tahun itu, kini sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak bisa melihat, tidak bisa melakukan aktivitas normal lainnya, tidak selayaknya sejumlah napi lainnya yang kondisi fisiknya normal.

Dokter ahli mata dari Rumah Sakit Aini Jakarta telah memvonis kedua bola matanya mengalami buta permanen akibat pemukulan berat yang dilakukan sipir kepada Renhad.

Pada hari pembacaan vonis di PN Sungailiat, Ernita Simanjuntak protes dan histeris dengan hukuman yang dijatuhkan kepada sipir pelaku penganiayaan berat kepada anaknya itu. Hanya divonis 3 tahun penjara.

Seharusnya pelaku itu, si sipir yang menganiaya anak saya dan telah menjadikannya buta itu, dihukum semaksimal mungkin, dihukum seberat-beratnya,” tutur Ernita.

Perempuan yang sudah puluhan tahun menjadi guru dan sempat menjabat sebagai Kepala Sekolah di Sekolah tempatnya mengajar itu, jatuh pingsan di ruang persidangan pada Rabu (13/03/2019). Dua jam berikutnya, Ernita Simanjuntak siuman, setelah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

“Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi dengan penderitaan kami yang dituduh macam-macam, dengan proses hukum yang tidak adil, membuat kami menderita,” lanjut perempuan yang juga mengidap sakit jantung ini.

Masih menghadapi proses hukum yang dirasakannya tidak adil, Ernita Simanjuntak memperoleh kabar bahwa kakaknya meninggal dunia di Medan, Sumatera Utara.

Keesokan harinya, yakni Kamis pagi (14/03/2019), Ernita hendak berangkat naik pesawat ke Medan dari Bandara Pangkal Pinang, tujuannya hendak melayat dan berduka bersama keluarga besarnya atas meninggalnya kakaknya di Medan.

Tak dinyana, pada pagi hari itu, di saat Ernita masih menunggu jadwal penerbangan pesawatnya ke Medan, dia melihat banyak orang dan para pengawal sedang berjalan di sekitar ruang tunggu bandara. Pagi itu Presiden Joko Widodo rupanya sudah tiba di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, Ernita Simanjuntakl tergopoh-gopoh menyampari rombongan Presiden. Dia bertekad harus menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya secara langsung kepada Orang Nomor 1 di Indonesia itu.

Meski dihalang-halangi pengawal dan riuhnya orang-orang di ruang tunggu bandara itu, akhirnya Ernita Simanjuntak bertemu dan bersalaman dengan Presiden Joko Widodo.

“Hari itu sekitar jam setengah sepuluh pagi. Pada saat Bapak Presiden berkunjung ke Pangkal Pinang. Dan, saya berada di ruang tunggu keberangkatan. Kebetulan saya mau berangkat ke Medan lewat transit Palembang, karena kakak saya meninggal dunia di Pematang Siantar,” tutur Ernita.

Disaat dirinya sedang menunggu keberangkatan dan Presiden sedang meninjau para penumpang di Bandara Pangkal Pinang itu, sedang berkeliling dan bersalaman dengan orang-orang, Ernita maju menerobos dan menghampiri Presiden.

“Saat itulah saya sempatkan berfoto selfie dengan Bapak Presiden. Bahkan, Bapak itu yang pegang hape saya.Saya bersalaman dengan Bapak Presiden, Pak Joko Widodo, yang mana seorang yang santun dan bijaksana, ramah. Saya coba sampaikan persoalan saya. Pengawalnya sudah terus menarik saya lagi. Nanti lewat pengawal dan staf saja katanya,” ujar Ernita.

Meski begitu, Ernita tetap berharap bahwa persoalannya akan didengar dan diurusi oleh para staf Presiden maupun menteri-menterinya. “Sayangnya, saya tidak diberikan banyak kesempatan untuk menyampaikan kecurangan oknum penegak hukum di Bangka Belitung ke Pak Presiden,” ujarnya.

 

Ini Curhatan Ibu Yang Anaknya Dianiaya  Hingga Buta di Lapas

Ernita Simanjuntak pun kembali memberanikan diri menorehkan coretannya lewat curahan hati (curhat) dalam tulisannya. Berikut curhatannya.

Pak Presiden, jika ada waktu Bapak sedikit saja, di lain waktu akan saya beberkan semua kecurangan penegak hukum di sini.

Yang mana, seorang penegak hukum, seorang sipir di Lapas Bukitsemut, Sungailiat menganiaya anak saya, yang seorang Napi, bernama Renhad Hutahaean.

Renhad yang sudah menjalani dua tahun lebih hukumannya di Lapas tersebut, dipukuli sipir bernama Sudarman, hingga Renhad buta permanen. Tetapi sipir tersebut Cuma dijatuhi hukuman 3 tahun saja.

Padahal, Renhad buta dikarenakan dipukuli sipir tersebut, hanya karena adanya pungutan liar di dalam Lapas. Yang mana para napi dipunguti uang oleh Sipir, dan napi disuruh mengumpulkan Rp 300 ribu per kamar, untuk perbaikan WC (Water Closed) katanya.

Anakku Renhad Hutahaean yang ditunjuk oleh sipir itu sendiri sebagai Kepala Kamar di selnya disuruh mengumpulkan uang kutipan itu dari para napi.

Lalu, uang itu sempat di bilang hilang. Ternyata diduga ada napi yang lain menyelipkan ke tas kawannya. Napi lain itu adalah napi yang sering pinjam uang ke Renhad dan juga napi di sel mereka, tetapi tidak pernah dikembalikan jika meminjam.

Sehingga Renhad selaku Ketua Ruangan yang ditunjuk oleh sipir tersebut kesal melihat sifat yang selalu pinjam uangnya tapi tidak dikembalikan. Supaya napi temannya itu dipindahkan dari ruangan itu maka Renhad selipkan uang itu. Tetapi akhirnya minta maaf dan melaporkan hal itu pada sipir.

Tapi sipir tersebut malah membawa Renhad ke sebuah ruangan dan disaksikan 3 sipir lainnya dan ditambah Sipir Si Tukang Pukul itu. Di ruangan itulah Renhad dipukuli wajah kiri dan kanan. Di pelipis mata kiri dan mata kanan. Lalu di atas hidung dan di bibir atas hingga berdarah-darah. Ada video dan bajunya banyak darah.

Tetapi setelah dipukuli itu, Renhad malah dikurung di strapsel. Tak boleh dikunjungi orang tua 26 hari lamanya. Sampai akhirnya nasib Renhad jadi buta permanen. Tak pernah diobati. Karena Renhad seorang anak yatim, mereka tidak peduli dan tidak diobati, hingga semua syaraf mata putus dan ablase retina-nya.

Kepada Bapak Presiden RI yang terhormat dan yang baik serta bijaksana. Sekarang saya mau curhat dengan detail kronologisnya kejadian ini sama Bapak Presiden, agar terang benderang.

Yang diangkat di kasus ini oleh aparat penegak hukum hanya pemukulan saja. Urusan uang pungutan liar dilupakan. Padahal ada bukti pungutan liar, dan terjadi pembiaran di sana.

Saya selalu tanya pada sipir Yadi Tama dan Jepri Marbun, dia mengatakan tak ada pemukulan, cuma di sel katanya. Padahal, sampai 26 hari baru dikasih berkunjung orangtuanya. Itupun karena hari itu mau Bulan Puasa, sehingga ia dikeluarkan, tetapi matanya masih memar. Luka dan dalam mata masih merah dan bukti lengkap fotonya ada.

Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan Pasal 351  saja, dan hanya 3 tahun penjara vonis kepada sipir si penganiaya itu.

Padahal hasil visum dokter ahli mata dari Rumah Sakit Aini, Jakarta, mengatakan kebutaan Renhad akibat pukulan benda tumpul, yang mengakibatkan retina mata semua putus.

Bapak yang baik, masih adakah keadilan buat orang kecil seperti kami ini, Pak? Dan, bahkan biaya operasi mata Renhad, serta pengobatan masih ditanggung orang tua korban. Dimanakah keadilan itu Pak?

Saya sudah 4 kali ke kantor Menteri Hukum dan HAM, dan 4 kali ke Kantor Komnas HAM, ke Kantor Dirjen PAS, ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia, ke Kantor LPSK, tetapi apa hasilnya?

Lalu, bagaimana nasib anakku yang sudah dibuat buta itu? Sampai sekarang masih mereka kurung, dengan tanpa bisa melihat lagi. Siapakah yang akan merawatnya di dalam? Mengapa juga harus saya yang bayar untuk melayani dia di Lapas, bayar lewat napi-napi yang sudah menjadi tamping di penjara itu?

Dan baju-bajunya harus saya bawa ke rumah. Karena dia tidak bisa lagi beraktivitas. Bagaimana nasib selanjutnya? Siapakah yang bertanggung jawab atas semua ini Bapak Presiden?

Mohon kiranya ada waktu untuk saya jelaskan semua kejadian dan tindakan para penegak hukum di negara kita ini, Bapak.

Terimakasih Bapak Bangsa dan Ibu Pertiwi, tolonglah orang kecil yang teraniaya oleh para penegak hukum di Negara hukum ini.

Sekali lagi, saya memohon kiranya saya bisa bertemu Bapak Presiden dalam penyampaian ketidakadilan di bumi kita ini. Terimakasih yang tak terhingga Bapak Presiden.

Ernita Simanjuntak

Melalui curhatannya disurat yang dituliskannya, Ernita berharap Presiden dan para menteri bisa menjawab dan memberikan waktu mendengarkan dan menegakkan keadilan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,