Jumlah Orang Miskin Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Meningkat Menjadi 92 Juta Jiwa, DPR Tolong Ini Diawasi

Jumlah Orang Miskin Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Meningkat Menjadi 92 Juta Jiwa, DPR Tolong Ini Diawasi

- in NASIONAL
395
0
Kondisi perekonomian rakyat lagi sulit, namun MP BPJS berjanji akan bantu tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi peserta BPJS.

Sikap pemerintah yang tetap menaikkan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Kelas I dan Kelas II dinilai tidak akan mampu menekan defisit ataimismatch dana operasional BPJS Kesehatan. Karena itu, sebagai pengawas, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap orang-orang yang terbilang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS) Hery Susanto menerangkan, saat ini, kenaikan tariff presmi Kelas I yang semula hanya Rp 60 ribu telah menjadi Rp 80 ribu, dan untuk Kelas II dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, dan Kelas III tidak mengalami kenaikan alias tetap ditarif Rp 25 ribu.

“Bagaimana pun, kenaikan tariff premi itu tetap tidak akan mampu menekan defisit operasional BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah sendiri mematok Peserta Bantuan Iuran atau PBI yang sangat besar yakni 92 juta jiwa, padahal warga miskin versi Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2015 hanya sejumlah 25,8 juta jiwa. Jadi, ya PBI ini perlu diawasi dengan ketat, terutama oleh DPR. Kok bisa sebesar itu PBI,” papar Hery dalam keterangan pers, Senin (09/05/2016).

Jika dilakukan perhitungan kasar, lanjut Hery, dengan jumlah PBI sebanyak 92 juta jiwa itu, maka pemerintah harus memberikan lonjakan subsidi menjadi Rp 25,4 triliun rupiah untuk BPJS Kesehatan. Perhitungannya, Rp 23 ribu X 92 juta PBI X 12 bulan menjadi Rp 25,4 triliun rupiah per tahun.

Anehnya, kata Hery, lonjakan jumlah Penerima Bantuan Iuran menjadi 92 juta jiwa itu tidak jelas data dan keberadaannya. Jika benar PBI mencapai 92 juta jiwa, kata Hery, ini dapat diartikan juga bahwa jumlah orang miskin di Indonesia sudah meningkat tajam hampir 300 persen selama masa pemerintahan Jokowi-JK ini. Yang pada 2015 BPS menyebut hanya 25,8 juta jiwa warga miskin, kok BPJS naikkan menjadi 92 juta jiwa tahun 2016.

“Siapa sajakah mereka itu? Apakah dana ini akan tetap sasaran? Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus dikritisi juga oleh DPR,” ujarnya.

Hery menduga, pelayanan dan pemberian subsidi berupa PBI itu akan amburadul dan tidak tepat sasaran. Sebab, sebelum jumlah PBI mencapai 92 juta saja sudah kedodoran,kok bisa-bisanya muncul angka 92 juta jiwa PBI yang akan ditanggulangi per tahun ini.

“Bagaimana distribusinya itu? Sementara di lapangan, kita temukan banyak yang tidak tepat sasaran. Malah menimbulkan gap di antara warga masyarakat. Akhirnya, para peserta mandiri jadi enggan membayar iuran BPJS Kesehatan, sebab mereka harus membayar, namun sebagian besar malah mendapat PBI,” ujar Hery.

Data itu, lanjut Hery, sangat diragukan dan harus dijelaskan kepada publik. Dia juga menduga bahwa data dari Kementerian Sosial tidak valid.

“Di sini, validitas data Kemensos RI dipertanyakan. Lalu, lalu fasilitas dan pelayanan Rumah Sakit yang menjadi mitra BPJS juga sangat banyak yang tidak layak pelayanannya,” kata dia.

Menurut Hery, semua situasi yang diciptakan ini sungguh bentuk akal-akalan yang tidak perlu. Selain persoalan data PBI, kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit yang menjadi mitra pun sangat mencurigakan.

“Bayangkan, banyak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS tidak layak. Ada kamar kosong kok dibilang penuh. Ada obat tersedia tapi pihak rumah sakit bilang langka. Belum lagi persoalan antrian yang panjang yang terjadi sejak dini hari. Peserta BPJS banyak yang tidak terlayani dengan baik, di sini perlu kotrol yang ketat terhadap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS,” ungkapnya.

Selain urusan pelayanan yang sangat bermasalah, hingga kini, lanjut Hery, sistem informasi manajemen Rumah Sakit harus direvitalisasi dengan sistem IT online yang baik antara Rumah Sakit dengan BPJS.

“Kemenkes RI harus serius memperbaiki fasilitas dan pelayanan Rumah Sakit mitra BPJS. Intinya, kenaikan premi harus diikuti dengan peningkatan dan perbaikan fasilitas serta pelayanan oleh rumah sakit mitra BPJS,” ujarnya.

Jika masih semrawut dan bermasalah, kata Hery, minat warga menjadi peserta BPJS akan drop.

Sosialisasi BPJS Kesehatan pun harus diperluas agar masyarakat paham bagaimana kinerja dan pola pelayanan BPJS,” pungkas Hery.

Terkait kenaikan tarif atau iuran BPJS Kesehatan dan PBI, pihak BPJS Kesehatan sudah mengumumkan kenaikan per 1 April 2016. Kenaikan itu pun telah sesuai dengan Peraturan Presiden.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, pihaknya hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan dalam Perpres itu.

Soal kenaikan tersebut, kata dia, bukan hanya urusan BPJS Kesehatan sendiri. “Ini melibatkan lembaga lain, seperti Kementerian Sosial dan Kemenerian Kesehatan,” ujar Irfan.

Dengan terbitnya Perpres, maka besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang