Sidikalang, Dairi, Sinarkeadilan.com – Kepolisian Resort Dairi, Sumatera Utara mengingatkan, judi togel jenis Kim Hong Kong sedang marak di Kabupaten Dairi.
Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh menyampaikan, maraknya perjudian toto gelap (togel) di wilayah hukumnya telah meresahkan masyarakat.
Iptu Donni Saleh menyebutkan, judi togel dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal pidana bagi para pelakunya.
“Jadi perjudian seperti main kartu, itu kan Pasal 303 bis. Yang bisa dikenakan tahan adalah penyelenggaranya,” ujar Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, dalam keterangannya, Senin (23/08/2021).
Iptu Donni Saleh melanjutkan, bunyi Pasal 303 bis ayat 1 KUHP yakni, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”
Ayat 1: Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
Ayat 2: Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Iptu Donni Saleh menegaskan, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting telah menginstruksikan agar terus memburu pelaku perjudian jenis toto gelap dan kim yang meresahkan masyarakat.
Terutama karena sudah meresahkan para Ibu Rumah Tangga yang jatah belanja rumah tangga berkurang, dikarenakan suami-suami mereka menjadi pecandu perjudian tersebut.
“Dan Pasal-pasal pidana itu akan diterapkan menjerat para pelaku. Termasuk, kepada Si Pemilik Kedai yakni Si Banurea, yang ditangkap pada Minggu malam lalu” jelas Iptu Donni Saleh.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Dairi (Polres Dairi) berhasil meringkus seorang penulis judi toto gelap (togel) jenis Kim pada Minggu malam (22/08/2021).
Penangkapan dilakukan di sebuah kedai di Pancuran Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Pelaku penulis togel yang diringkus Satreskrim Polres Dairi itu adalah pria berusia 43 tahun berinisial PB. PB merupakan warga Sidikalang.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung membenarkan adanya penangkapan itu.
Dalam keterangannya, Iptu Sumitro Manurung mengatakan, Polres Dairi akan tetap terus memburu pelaku perjudian togel dan kim yang meresahkan warga masyarakat.
“Terutama keresahan yang dialami para Ibu Rumah Tangga yang merasa jatah belanjanya berkurang akibat suami-suami mereka menjadi pecandu perjudian tersebut,” jelas Iptu Sumitro Manurung.
Penangkapan dilakukan dari adanya laporan masyarakat. Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan di salah satu kedai. Tepatnya, di kedai milik tersangka PB.
Setelah memastikan bahwa tersangka PB sedang menulis judi jenis kim, maka tersangka tersebut ditangkap. PB diamankan ke Satreskrim Polres Dairi untuk proses lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Dairi tersebut adalah uang tunai sebesar Rp 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 buah blok berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis berisikan rekapan angka tebakan kim, 2 lembar tebakan kode judi kim, 1 buah henpon nokia warna hitam, 1 buah pulpen merk x, data q black warna coklat dan 1 buah papan tulis.
Tersangka pelaku perjudian toto gelap Kim itu dijebloskan ke dalam sel tahanan di Polres Dairi. “Guna proses lebih lanjut,” tandas Iptu Sumitro Manurung.(Nando)