Jual Aset Sitaan Tanpa Prosedur, Mantan Kajati Chuck Diduga Korupsi Rp 32 Miliar

Jual Aset Sitaan Tanpa Prosedur, Mantan Kajati Chuck Diduga Korupsi Rp 32 Miliar

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
791
0
Jual Aset Sitaan Tanpa Prosedur, Mantan Kajati Chuck Diduga Korupsi Rp 32 Miliar.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno diduga telah melakukan tindak pidana korupsi lahan milik negara senilai Rp 32.597.000.000 atas kasus penyelesaian aset milik terpidana Hendra Rahardja untuk pembayaran uang pengganti.

Chuck dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri mengatakan, Chuk telah diperiksa sebagai tersangka. Dia dimintai keterangan tentang prosedur dan pelaksanaan penjualan aset milik terpidana Hendra Rahardja.

Dimana, Chuck saat menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung tidak melaksanakan sita eksekusi dan lelang atas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur tanpa proses pelelangan.

“Kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000 berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman,” kata Mukri di Jakarta, Kamis (08/11/2018).

Dia menjelaskan, Chuck telah melakukan proses persetujuan yang bersifat melepaskan aset dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya serta berentangan dengan sistem eksekusi dalam hukum pidana. “(Chuck) itu menyetujui penjualan aset terpidana Hendra Rahardja diluar putusan pengadilan,” ujarnya.

Dia mengatakan, Chuck telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di salah satu hotel yang pada pokoknya menyetujui tanah tersebut untuk dijual tanpa melalui proses pelelangan.

“Beberapa waktu setelah memberikan persetujuan, CS (Chuck) bertemu dengan pihak terkait yang mengklaim sebagai ahli waris terpidana yang menanyakan proses jual beli tanah yang melibatkan pihak luar, dan dijawab CS “agar ikut saja nanti ada bagian yang lebih besar”,” jelas Mukri.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY itu memambahkan, atas persetujuan tersebut terjadi jual beli tanah milik terpidana Hendra Rahardja sebesar Rp 12 miliar dengan pembayaran dilakukan dalam dua tahap. “Namun yang disetorkan ke kas Negara hanya sebesar Rp 2 miliar,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pada waktu serah terima jabatan Kepala PPA kepada pejabat yang baru ternyata tidak ada dokumen sama sekali. “Yang bersangkutan cenderung menyalahkan pada pihak lain,” tukasnya.

Diketahui, Chuck selaku ketua pelaksana Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok dan wewenang Satgassus.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset