JAKARTA – LSM Jakarta Procurement Monitoring (JPM) mengapresiasi kesigapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung yang telah melimpahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemprov DKI dalam kasus pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan di Dinas Bima Marga DKI Jakarta UPT Alkal 2015 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Sebagai LSM, kami mengapresiasi JAM Pidsus Kejagung yang melimpahkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta dan telah melakukan pemanggikan untuk diperiksa sebagai saksi kepada Yusmaida Faisal alias YF pada Rabu, 21 April 2021. Semoga kasus ini menjadi terang karena korupsi adalah Extra Ordinary Crime” kata Ivan Parapat, Ketua LSM JMP kepada awak media, Jumat (23/04/2021).
Menurut Ivan, persoalan-persoalan dugaan penyalagunaan wewenang dalam bidang anggaran seperti tidak ada habis-habisnya. Tidak terkecuali temuan BPK Perwakilan Jakarta 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/-077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung hingga 22 Oktober 2015.
Ivan mengatakan, penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yg disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp. 1.700.000.000,-.
“Sebetulnya ini kasus lama dan sudah menghasilkan 2 tersangka, yaitu Kepala UPT Alkal Hamdan dan Direktur PT. DMU Itrianto. Karena meyakini bahwa setiap orang sama kedudukannya didalam hukum Equality Before the Law. Maka kami sampaikan laporan ke JAM Pidsus Kejagung supaya menggali kembali apa peran YF yang pada saat itu menjabat Kadis Bina Marga,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan, dalam temuan BPK-RI perwakilan DKI Jakarta, disebutkan beberapa poin termuan, pertama berdasarkan dokumen proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT. DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen atau distributor pada Kementerian Perdagangan.
Kedua, barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta di indikasikan tidak sesuai dengan barang yang di tawarkan dan di tayangkan dalam e-Katalog. Hal itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
Lalau ketiga, kerangka acuan kerja pengadaan barang unit perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang dan ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan, penyedia barang harus ATPM, penyedia barang harus melampirkan surat pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM dan surat pernyataan purna jual dari ATPM.
Keempat, dari permasalahan tersebut, mengakibatkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tidak mendapatkan jaminan kualitas dan purna jual dari produsen yang terdaftar di e-Katalog.
“Terakhir terindikasi kerugian daerah senilai Rp. 13.432.155.000,-,” ungkapnya.
Ivan melanjutkan, YF yang zaat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, saat ini menduduki jabatan baru di Pemprov DKI Jakara, dia di lantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Ivan menambahkan, untuk wujudkan birokrasi bersih di Pemprov DKI Jakarta dalam rangka
Clean n Good Governance, JPM bersurat ke Gubernur Anies Baswedan tanggal 26 Februari 2021, Nomor: 009/JPM-Ext/Gub. DKI/II/2021, yang meminta permohonan lenjelasan keterlibatan Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta dalam temuan BPK-RI perkawakilan DKI Jakarta tersebut.
Dia berharap, dengan dikirimnya surat itu Gubernur DKI Jakarta dapar mengetahui rekam jejak setiap pejabat yang ditunjuknya, apalagi jika pejabat tersebut memiliki tanggungjawab besar dan vital, seperti penanganan banjir.
“Surat yang sama juga kami sampaikan ke Wakil Gubernur DKI Jakartq via e-Office” tambah Ivan.
Sebelumnya, LSM JPM telah menyampaikan laporan informasi dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemprov DKI kepada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono via Surat bertanggal 9 Maret 2021, perihal permintaan penyelidikan dan penyidikan temuan BPK perwakilan DKI Jakarta 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Laporan itu berdasarkan UU. Nomor: 31/1999 jo. UU. No. 21/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada peran serta masyarakat dan PP. Nomor: 71/2000 jo. PP. No. 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Laporan ini kemudian agar terbukti tidaknya tindak pidana korupsi pada termuan BPK-RI perwakilan DKI Jakarta tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam membenarkan pemanggilan terhadap YF oleh penyidik Kejati DKI. Pemeriksaan masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan, saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku Pengguna Anggaran,” ujarnya.(Richard)