Joko Hartono Tirto Dkk Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan, Jaksa Janji Dalam Seminggu Ini Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Ke Pengadilan Tipikor

Joko Hartono Tirto Dkk Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan, Jaksa Janji Dalam Seminggu Ini Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Ke Pengadilan Tipikor

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
395
0
Joko Hartono Tirto Dkk Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan, Jaksa Janji Dalam Seminggu Ini Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Ke Pengadilan Tipikor. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (Net)Joko Hartono Tirto Dkk Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan, Jaksa Janji Dalam Seminggu Ini Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Ke Pengadilan Tipikor. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (Net)

Jaksa menjanjikan dalam seminggu ini segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya atasnama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas JHT ini menyusul perlimpahan 5 berkas perkara dalam perkara yang sama, atas nama para Terdakwa Dr Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Hari Setiyono melanjutkan, perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan tipikor dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 11 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan subsidiairnya, pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT, maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya. Dengan demikian 6 berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (Persero) sudah siap disidangkan,” jelas Hari Setiyono, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020).

Untuk 5 berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 berdasarkan surat penetapan sebagai berikut:

Pertama, Terdakwa Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Kedua, Terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Ketiga, Terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Keempat, Terdakwa Dr Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Kelima, Terdakwa Syahmirwan, SE. dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual, Mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19. Dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut,” ujar Hari Setiyono.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di