Jika Terdapat Unsur Mendapat Keuntungan, Maka Politisi Andre Rosiade Bisa Jadi Tersangka Tindak Pidana Prostitusi

Jika Terdapat Unsur Mendapat Keuntungan, Maka Politisi Andre Rosiade Bisa Jadi Tersangka Tindak Pidana Prostitusi

- in HUKUM, NASIONAL
609
0
MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir : Sebelum Kian Jauh, Sebaiknya Hentikan Sajalah Dulu.MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir : Sebelum Kian Jauh, Sebaiknya Hentikan Sajalah Dulu.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bisa terancam menjadi tersangka kasus tindak pidana prostitusi, apabila dia terbukti mendapatkan keuntungan dari proses penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) Online dan mucikarinya di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (26/01/2020) lalu.

Ahli Hukum Pidana, Sandi Ebenezer Situngkir menyampaikan, status tersangka prostitusi itu bisa dilakukan kepada Politisi Partai Gerindra itu dengan bukti-bukti adanya keuntungan, baik secara materil maupun immaterial dari peristiwa itu.




Sandi Ebenezer mengatakan,  dua orang yakni seorang perempuan yang diduga sebagai PSK dan mucikari dari aksi penggerebekan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Sumatera Barat. Keduanya diduga melakukan tindak pidana prostitusi.

“Dikarenakan prostitusi dilakukan di suatu ruangan tertutup, maka pihak yang menyediakan tempat yang nyata-nyata diketahui tempat tersebut akan dilakukan tindak pidana prostitusi, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Jadi, ada kemungkinan Andre Rosiade juga bisa jadi tersangka tindak pidana prostitusi dalam hal ini,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Sabtu (08/02/2020).

Dijelaskan dia, dalam tindak pidana ini, ada pihak penghubung yang menyewakan sebuah kamar rumahnya untuk perbuatan prostitusi tersebut.




Penghubung yang memberi ijin kepada suatu pasangan untuk menggunakan salah satu kamar yang dikuasainya, sedang ia mengetahui bahwa di situ akan dilakukan perbuatan mesum.

Ingat, lanjutnya, pada pasal 56 KUHP, ada kalimat yang menyatakan orang ‘membantu melakukan’.

Jika Andre Rosiade sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan, dan bila karena  bantuan itu terjadi kejahatan, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 56 KUHP.




“Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa tindakan tersebut di lakukan secara sengaja,” ujarnya.

Dalam teori hukumnya, dijelaskan Sandi, pembantuan yang dimaksudkan dalam Pasal 56 ke-1 KUHP atau mendahului terjadinya kejahatan seperti pada pasal 56 ke-2 KUHP, termasuk dalam terminologi Pembantuan aktif  atau active medeplichtigheid.

Maka itu adalah benar-benar terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan dan pembantuan terjadinya tindak pidana prostitusi.




“Perbuatan Andre Rosiade sangat aktif. Yaitu memesan kamar melalui ajudan, menyuruh temannya untuk memesan perempuan melalui aplikasi micat. Sehingga perbuatan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar salah satu hotel tersebut, murni diinginkan oleh Andre Rosiade, yang menurutnya untuk membuktikan adanya prostitusi di Kota Padang dan di Sumatera Barat,” tutur Sandi Ebenezer.

Selain bertujuan membuktikan adanya prostitusi di Padang dan Sumbar, lanjut Sandi, penyidik harus menggali apakah Andre Rosiade memperoleh keuntungan dalam kasus tersebut.

“Dalam KUHP, tidak disebutkan keuntungan itu semata-mata uang akan tetapi keuntungan tersebut dapat juga dikonversi keuntungan lain yang dapat dinilai secara materil maupun immaterial,” jelas Sandi Ebenezer.




Disampaikan Sandi, banyak pihak menyatakan, hal itu dilakukan Andre Rosiade dalam rangka persiapan Pilgub Sumbar 2020.

“Apakah keuntungan yang dimaksudkan oleh KUHP termasuk popularitas yang didapatkan Andre Rosiade? Ahli Hukum Pidana dapat menjelaskan hal itu di muka Penyidik Polda Sumbar. Kalau menurut hukum unsur-unsur perbuatan pidana terpenuhi, maka Polisi tidak boleh menerapkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Andre Rosiade harusnya diproses juga,” jelasnya.

Andre Rosiade adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Gerindra. Ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat. Sewaktu kampanye Pilpres 2019, ia merupakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Uno.




Kasus penggerebekan PSK online dan mucikarinya di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (26/1/2020) lalu, yang dilakukan polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade terus menuai polemik.

Kalangan perhotelan Sumbar yang diwakili Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar tidak terima dengan kegiatan yang dilakukan oleh Andre.

Menurut Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.




Maka dari itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tak hanya itu, PHRI Sumbar dan Women’s Crisis Center Nurani Perempuan berencana akan melaporkan polisitisi Gerindra tersebut ke Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD).

Selain itu, di media sosial beredar kuitansi pemesanan kamar hotel 606 dan 608 yang merupakan lokasi penggerebekan itu.




Kuitansi itu atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.

Menanggapi hal itu, Andre membantah telah memesan kamar hotel 606 dan 608 tersebut.

Bahkan, Andre pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkannya ke MKD DPR terkait penggerebekan PSK yang ia lakukan.




“Ini tidak benar saya yang memesan kamar tersebut. Saya tidak pernah datang ke resepsionis dan membayar,” ujar Andre.

Dia menyebutkan, orang yang memesan kamar itu adalah stafnya yang bernama Bimo, di mana saat itu Partai Gerindra Sumbar sedang ada acara penyampaian visi dan misi calon gubernur.

Pemesan tidak minta namanya dirahasiakan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusran mengatakan, beredarnya kuitansi kamar hotel 606 dan 608 itu karena pihak pemesan tidak melakukan permintaan untuk dirahasiakan.




“Pemesan tidak pernah melakukan permintaan untuk dirahasiakan sehingga bisa saja ini keluar ke publik.” Ujar Maulana. Menurutnya, pemesanan tersebut bisa saja melalui ajudan Andre Rosiade sehingga tertulis garis miring Bimo.

Maulana mengatakan, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.

Untuk itu, PHRI akan meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkot Padang untuk menuntaskan kasus tersebut. “Selain itu, karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum,” kata Maulana.




Maulana juga mengatakan, selain akan menempuh jalur hukum, pihaknya juga berencana akan melaporkan Andre Rosiade ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, karena tindakan yang merusak nama hotel.

Hal senada dikatakan Plt Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yanti.

Pihaknya juga berencana melaporkan Andre ke MKD. Sebab, menurut Rahmi, ada dugaan penjebakan dalam kasus penggerebekan PSK online itu.




“Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan tim advokasi untuk melihat peluang apakah ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menjerat Andre,” ujar Rahmi.

Maulana memastikan, aksi penggerebekan yang dilakukan polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, terhadap PSK online dan mucikarinya tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.

Dalam penggerebekan itu, kata Maulana, polisi ataupun pihak Andre yang melakukan aksi itu tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.

“Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privacy yang harus dijaga,” ujarnya.




Pihak hotel siap buka CCTV untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. Manajemen Hotel Kryad Bumi Minang, Padang, Sumbar, merasa sangat dirugikan dengan aksi penggerebekan tersebut.

“Kami ini korban, tentu akan ada respons dari kami, dan semuanya kami serahkan ke Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar,” ujar General Manager Hotel Kryad Bumi Minang, Fadjri.

Fadjri mengatakan, jika PHRI menempuh jalur hukum, pihaknya sudah menyiapkan segala dokumentasi hingga rekaman CCTV untuk membuka tabir kejadian sebenarnya.




Namun, hingga kini manajemen hotel masih menunggu langkah yang diambil PHRI dalam kasus tersebut.

“Jadi kita tunggulah dari PHRI. Seandainya manajemen hotel sudah menganggap langkah PHRI sudah cukup kita sudahi juga. Kita kan punya manajemen juga,” ujarnya.

Sedangkan Andre sendiri mempersilakan jika ada yang ingin melaporkannya ke MKD, terkait penggerebekan PSK yang ia lakukan pada Minggu (26/2/2020) lalu.




“Silakan saja, kalau ada yang melaporkan saya, bagi saya itu risiko perjuangan ya, saya hanya melaksanakan amar ma’ruf nahi mukar, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Andre.

Apabila ada pihak yang melaporkannya, kata Andre, ia siap hadir memberikan keterangan jika MKD DPR memutuskan memanggilnya terkait kasus penggrebekan itu.




“Kalau pun di MKD tentu saya akan datang, inilah risiko perjuangan, insya Allah saya hadir. Saya sudah mendengar pak sekjen dan fraksi saya sebagai kader Partai Gerindra akan taat loyal,” tutup Andre.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor