Jika Tak Laporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN KPK, Kapolri Baru Tito Karnavian Melanggar Undang Undang

Jika Tak Laporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN KPK, Kapolri Baru Tito Karnavian Melanggar Undang Undang

- in NASIONAL
497
0
Kapolri baru Jenderal Pol Tito Karnavian wajib laporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK, jika tidak pastilah melanggar undang undang.

Presiden Jokowi diminta memastikan bahwa Kapolri baru Tito Karnavian harus melaporkan harta kekayaannya ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seorang penyelenggara Negara harus membudayakan perilaku taat hukum. Apalagi Tito menjadi pucuk pimpinan di institusi penegak hukum, maka mantan Kapolda Metrojaya itu harus dapat dipercaya memikul tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikan, klarifikasi harta kekayaan Tito ke LHKPN adalah bagian dari penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Asas-asas umum itu antara lain asas transparansi, tertib penyelenggara negara dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Karena itu Komjen Pol Tito Karnavian wajib men-declare bahwa seluruh harta kekayaannya telah diisi dalam LHKPN perubahan, dan telah diserahkan ke KPK untuk diumumkan ke publik, guna memenuhi kewajiban dasar sebagai Penyelenggara Negara. Itu sangat perlu sebelum dilantik dan melalafalkan sumpah jabatan sebagai Kapolri di hadapan Presiden Jokowi,” papar Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (13/07/2016).

Menurut mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini mengatakan, pelantikan Kapolri oleh Presiden jika tanpa terlebih dahulu mendeclare kekayaannya di LHKPN, maka presiden dan Kapolri bisa dikategorikan sebagai telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.

Memang, lanjut Petrus, pada 2014 lalu Komjen Pol Tito Karnavian telah menyerahkan atau melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN ke KPK untuk diperiksa dan diumumkan ke publik, akan tetapi laporannya dalam LHKPN itu terkait dengan jabatan Tito Karnavian sebagai Asrena/Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya.

Karena itu, lanjut Petrus yang juga Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) ini, untuk membuktikan apakah selama menjabat sebagai Kpolda Metro Jaya kemudian Kepala BNPT, hingga sekarang akan menjabat lagi sebagai Kapolri, kekayaan Komjen Pol Tito Karnavian mengalami perubahan penambahan secara berlebihan atau tidak, perlu diumumkan LHKPN-nya.

“Apakah penambahan itu secara wajar dan bisa dipertanggung jawabkan atau tidak? Wajar atau tidak? Itu perlu, sehingga publik dapat menilai dari sudut integritas moral dan kejujuran Komjen Pol Tito Karnavian saat sebelum menjabat sebagai Kapolri maupun sesudah menjabat sebagai Kapolri. Ini sesuai dengan Undang Undang. Karena jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya, Kepala BNPT dan jabatan sebagai Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis dan rawan KKN,” papar dia.

Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) LMPP ini menjelaskan, menurut ketentuan pasal 5 angka 4 dan 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa : Seorang Penyelenggara Negara “berkewajiban” untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.

Kemudian, kata Petrus, dalam pasal 20 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999, disebutkan bahwa: “setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan pasal 5 angka 1,2,3,4,5 atau 6 dikenakan sanksi Administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komjen Tito Karnavian dilantik sebagai Kapolri. “Hari ini dilaksanakan penyampaian kinerja Bapak Kapolri selama kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).

Agus menjelaskan, acara itu digelar di ruang Pusat Pengendalian Krisis (Pusdalsis) Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB. Acara tersebut bersifat internal dan tertutup.

“Selanjutnya diakhiri dengan penyerahan memori serah terima. Kinerja disampaikan, lalu diserahkan ke Pak Tito, Pak Tito hadir,” ujarnya.

Agus mengatakan, Presiden Jokowi melantik Tito pukul 14.00 WIB siang. “Apakah nanti langsung dilantik bintang 4 atau bagaimana, itu sepenuhnya bagian dari kegiatan di Istana Kepresidenan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, upacara serah terima jabatan dan pisah sambut di lingkungan Polri sendiri akan digelar di PTIK, Kamis (14/7/2016).

“Hari Jumat Pak Tito akan memberikan arahan pada para pati Polri, baik pejabat utama, para kapolda, dan para pati di luar struktur, sampaikan kebijakan dan arahan ke pati diteruskan ke jajaran. Nanti disampaikan poin-poin apa program dan kebijakan beliau,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya