Jessica ‘Sianida’ Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica ‘Sianida’ Divonis 20 Tahun Penjara

- in HUKUM
539
0
Jessica ‘Sianida’ Divonis 20 Tahun Penjara.

Terdakwa pembunuhan dengan ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumala Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis, 27 Oktober 2016.

 

Jessica dituntut 20 Tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim pun mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

 

Motif dari pembunuhan tersebut dibacakan oleh majelis hakim lantaran Jessica perna dinasehati oleh korban dan terdakwa dianggap sakit hati.

 

Terdakwa pun dikatakan cemburu atas pernikahan sahabatnya, Mirna dengan Arief Soemarno. Jessica dianggap semakin dendam dengan korban karena sebelumnya terdakwa, korban dan suami korban pernah bertemu di  sebuah restauran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 8 Desember 2015.

 

” Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief,” kata Hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Setelah pertemuan tersebut, Jessica dianggap menyusun rencana dengan mengajak korban bertemu kembali. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier bersama satu orang temannya.

 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa sudah menyusun rencana dalam pertemuan tersebut. Jessica yang datang lebih awal dari korban yang langsung memesan tempat dan minuman. Hakim Binsar juga mengatakan terdakwa juga mengatur posisi gelas yang ada di atas meja.

 

“Untuk memuluskan rencana tersebut, terdakwa sengaja datang lebih dulu ke olivier pada pukul 15:30, langsung memesan tempat untuk empat orang di area tidak merokok. Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ketengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna. Misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahui. Menimbang dari rencana, terdakwa mengatur dalam waktu yang singkat buat menggunakan rencana reuni untuk melaksanakan pertemuan dengan Mirna dengan pesan kopi lebih dahulu,”  ujar Hakim Binsar membacakan lembar pertimbangan vonis.

 

Jessica diyakini sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut karena ia merupakan orang yang memesan minuman Mirna dan sekaligus orang yang memperhatikan keadaan es kopi Vietnam sebelum korban datang.

 

Barang bukti CCTV yang dipersoalkan keasliannya tetap digunakan dalam persidangan, juga dianggap sebagai petunjuk oleh majelis hakim.

 

Terkait dengan tempering yang sempat diprotes oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, tidak dipedulikan oleh Majelis Hakim. Majelis hakim juga menganjurkan kuasa hukum Jessica mempermasalahkan hal tersebut jika mempunyai bukti adanya tempering dalam CCTV yang digunakan dalam persidangan.

 

Majelis Hakim menyatakan Jessika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

 

” Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 20 Tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, di PN Jakarta Pusat.

 

Kusworo juga  membacakan putusan yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa. Majelis Hakim menyatakan hukuman yang memberatkan dalam kasus karena telah melakukan perbuatan keji dan sadis yang dilakukan terhadap temannya sendiri.

 

Jessica juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan hukuman terdakwa, umur Jessica yang masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan.

 

“Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sehingga putusan ini bisa berguna bagi terdakwa agar instropeksi diri,” ucap Kusworo.(Tornando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang